Press "Enter" to skip to content

Johan Budi SP: Puan Maharani Penuhi Kriteria Calon Presiden

Social Media Share

Ketua DPR RI Puan Maharani sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani. (Foto: DPR RI)

JAKARTA, NP- Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Johan Budi SP menilai sosok Ketua DPR RI Puan Maharani telah memenuhi kriteria calon pemimpin nasional. Bahkan, menurut Johan, Puan layak maju sebagai calon presiden (capres) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Menurut pendapat pribadi saya, ya… sangat layak (maju sebagai capres), kalau kita mau memilih pemimpin yang harus berdasarkan track record dari kemampuan dia sebelumnya,” kata Johan Budi kepada wartawan, Sabtu (30/7/2022).

Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK) ini mengurai, dari rekam jejaknya di panggung politik nasional, Puan sudah tergembleng.

“Menurut saya sudah banyak yang dilalui oleh Mbak Puan, dari menjadi anggota DPR biasa, lalu menjadi ketua fraksi partai terbesar, kemudian Mbak Puan pernah menjadi Menko PMK, dan sekarang Ketua DPR. Ini kan membutuhkan kapasitas dan kapabilitas seorang pemimpin,” kata Johan.

Perjalanan menapaki karir dari jabatan biasa kemudian menduduki jabatan strategis itu, menurut Johan Budi butuh kemampuan. “Selain itu beliau juga sebagai Ketua DPP partai yang memenangi Pemilu tahun 2014 dan 2019. Itu kan Mbak Puan mengelola partai besar,” imbuhnya.

Lebih jauh, Legislator dapil Jatim VII ini mengaku selalu melihat seorang pemimpin dari track record yang pernah dijalani.

“Saya melihat Mbak Puan ini dari perjalanan karir dia sudah teruji dan menempati pos-pos yang membutuhkan kapasitas dan kapabilitas seorang pemimpin,” ujarnya.

Soal safari politik Puan ke berbagai daerah, menurut Johan, hal itu adalah dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat. Puan menurut Johan menjalankan tugasnya sebagai Ketua DPR dan sangat peduli dengan kondisi masyarakat di daerah.

“Kemudian menyelesaikan problem yang ada di bawah sebagai ketua DPR. Mbak Puan care kepada masyarakat bawah,” tegas Anggota Komisi Hukum DPR ini.(har)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *