JAKARTA, NP – Kadiskes Lantamal XII Letkol Laut (K) drg. Heru Subagyo, Sp. Pros., bertindak sebagai Koordinator Satuan Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Lantamal XII, memerintahkan anggota Dinas Kesehatan Lantamal XII untuk melakukan pemeriksaan kesehatan standard protokol kesehatan yaitu Screening terhadap Personel yang melaksanakan Mutasi masuk jajaran Lantamal XII, Minggu (14/6/2020).
Untuk memutuskan mata rantai penyebaran pandemic Covid-19, semua Prajurit TNI AL yang melaksanakan mutasi masuk Jajaran Mako Lantamal XII diwajibkan untuk mematuhi aturan protokol kesehatan. Hal ini berlaku untuk semua strata, demikian juga aturan ini berlaku bagi setiap Pejabat Utama Lantamal XII yang selesai melaksanakan tugas dinas luar, pergi keluar wilayah Kalimantan Barat, dan juga terhadap Prajurit Lantamal XII yang selesai melaksanakan tugas operasi dalam beberapa waktu lamanya, apalagi tugas tersebut banyak bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Semua anggota yang baru masuk Lantamal XII baik itu dikarenakan mutasi ataupun izin dalam rangka dinas, selain diperiksa kesehatanya juga harus melaksanakan isolasi mandiri selama 7 hari di rumah (Work From Home). Bila diketemukan adanya gejala covid-19, maka waktu isolasi mandiri ditambah menjadi 14 hari dan tetap dalam pengawasan dari Diskes Lantamal XII. Sebaliknya setelah 7 hari bila kesehatannya dalam batas normal maka anggota tersebut bisa melaksanakan kedinasan di Lantamal XII bergabung dengan anggota yang lainnya.
Adapun kriteria batas normal antara lain suhu badan kurang dari 37,8°C, tidak batuk, tidak pilek, tidak sesak nafas dan rapid test non reaktif.(Pen)
Be First to Comment