JAKARTA, NP – Komandan Lantamal III Brigjen TNI (Mar) Hermanto, S.E., M.M., menghadiri Rapat Pemberlakuan PSBB bersama Panglima Koarmada 1 Laksamana Muda TNI Muhammad Ali, S.E., M.M., dan pejabat TNI/Polri lainya yang dipimpin Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam rangka DKI Jakarta akan menjalankan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) penanganan virus corona (covid-19), Jl. Gunung Sahari Raya N0.02 Ancol Jakarta Utara, Selasa (07/04).
Menurut Gubernur DKI Jakarta, DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB yang efektif mulai hari Jum’at 10 April 2020, hal ini disampaikan seusai menggelar rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) hari ini.
Penyebaran virus corona perlu dikendalikan secara bersama-sama karena penyebarannya melalui dari orang ke orang, hal ini membutuhkan kerja dari semua pihak untuk dapat mengendalikan penyebaran virus ini.
PSBB sudah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Puitranto dan selanjutnya akan ada pembatasan sejumlah kegiatan dan penghentian kegiatan.
Turut dalam kegiatan ini, Forkopinda, dan pejabat terkait penanganan pencegahan virus corona.(Pen)
Be First to Comment