Press "Enter" to skip to content

Wakil Ketua MPR Minta MK Pertahankan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Social Media Share

JAKARTA, NP- Wakil Ketua MPR RI, Yandri Susanto mengingatkan bahayanya sistem pemilihan proporsional tertutup dalam daftar calon legislatif (caleg) pada Pemilou 2024. Sebab, menurutnya hal itu sama artinya tsunami bagi para caleg yang lama juga yang baru.

Oleh karena itu, ia berharap penerapan sistem proporsional terbuka saat ini tetap dipertahankan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia juga
meminta agar penanganan perkara gugatan terhadap penerapan sistem proporsional terbuka segera diputuskan lembaga pengawal konstitusi itu.

“Jadi kita minta kepada MK dan berharap keputusannya itu tetap mempertahankan hasil keputusan MK tahun 2008, yaitu sistem terbuka, atau suara terbanyak murni,” ucap Yandri Susanto dalam keterangan persnya, Selasa (24/1/2023).

Yandri juga memprediksi, jika pencalegkan dilakukan dengan sisten proporsional tertutup, maka kemungkinan mundur secara massal para caleg akan terjadi. Sebaliknya, jika sistem proporsional terbuka semangat untuk membangun demokrasi itu sangat tinggi.

Mengenai keinginannya MK segera memutuskan perkara gugatan ini, Yandri mengakui semua berharap adanya kepastian hukum. Karena waktu yang dimiliki sangat mepet. Dalam waktu dekat, Yandri menjelaskan ada upaya untuk menuju tahapan Daftar Caleg Sementara (DCS), itu perlu persiapan yang banyak, para caleg juga harus membuat surat kelakuan baik, buat keterangan sehat dan lain sebagainya, jadi tidak serta-merta semuanya bisa dadakan.

“Khusus di PAN dan para caleg, baik yang lama atau yang baru. Jika menggunakan sistem tertutup dan lama gugatan itu diputuskan menjadi tersandera,” kata Yandri.

Ia juga memprediksi, jika pemilu pencalegkan dilakukan secara tertutup, kemungkinan mundur secara massal para caleg akan terjadi. Sebaliknya, jika terbuka semangat untuk membangun demokrasi itu sangat tinggi.

Kepada Mahkamah Konstitusi, Yandri juga mengingatkan untuk menuju tahapan DCS, perlu persiapan banyak, para caleg juga harus membuat surat kelakuan baik, buat keterangan sehat dan lain sebagainya, jadi tidak serta-merta semuanya bisa dadakan.

Dengan demikian, persoalan ini jangan menjadi pertanyaan terus menerus di internal partai khususnya di PAN, sebaiknya MK mempertahankan keputusannya tahun 2008 dan disampaikan tidak terlalu lama.

“Saya sebagai ketua pemenangan pemilu nasional PAN, punya kepentingan untuk memulai semua tahapan itu dengan terang benderang, tidak lagi banyak pertanyaan-pertanyaan,” sebut Yandri. (dito)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *