JAKARTA, NP- Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus berharap pemerintah segera membuat peraturan teknis terkait aturan main pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah.
Hal ini dinilai penting mengingat Pj Kepala Daerah merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang ditunjuk menduduki jabatan politik yang masa jabatannya terhitung cukup lama yaitu lebih dari 2 tahun.
“Inilah rencana yang akan kita bahas dan diskusikan itu. Saya sudah mendapatkan informasi, tetapi belum merupakan kebijakan yang akan dilakukan oleh pemerintah. Beliau (Mendagri) sedang mencari formula-formula yang tepat, untuk merumuskan aturan-aturan main terhadap hal itu. Kenapa? Karena jabatan ini adalah jabatan politik bukan jabatan karir,” ucap Guspardi Gaus dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema ‘Membedah Aturan Pengangkatan Pj Kepala Daerah’ di Media Center Parlemen, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/6/2022).
Hingga saat ini Mendagri Tito Karnavian telah melantik sejumlah Pj Gubernur dan masih akan terus melantik Pj kepala daerah. Total ASN akan ditunjuk untuk mengisi 24 jabatan gubernur dan 248 bupati/wali kota yang masa jabatannya akan habis menjelang tahun 2024.
DPR dan pemerintah, sambung Guspardi sudah sepakat yaitu pelaksanaan pilkada serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024, setelah pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres).
“Ini (masa jabatan Pj kepala daerah) bisa lebih dari 2 tahun, karena pelaksanaan pilkadanya saja 27 (November 2024-red). Saya yakinkan pengisian jabatan kepala daerah itu, dipastikan baru di tahun 2025,” sebut politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Aturan teknis, menurut Guspardi dinilai perlu, karena diyakini akan banyak persoalan dan masalah dalam prosesnya. Ia mencontoh, tentang adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan larangan bagi Anggota TNI/Polri aktif menjadi Pj kepala daerah.
Persoalan ini masih debatable, karena di internal pemerintah berpandangan bahwa putusan MK dimaksud adalah larangan TNI/Polri aktif menjadi Pj kepala daerah yang masih memegang jabatan strategis baik di lingkup Kodam, Kodim dan sebagainya. Tapi bagi Anggota TNI/Polri aktif yang sudah mengisi jabatan di jabatan ASN lainnya dibolehkan, karena sudah disamaratakan dengan ASN lainnya.
Berkaitan dengan pengangkatan Pj kepala daerah dari TNI/Polri itu, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) Anwar Hafid menegaskan pemerintahan daerah saat ini sudah mengadopsi sistem otonomi daerah (Otda) yang bukan lagi administratif. Oleh karena itu, prosedur pengangkatan Pjs tidak bisa lagi dengan cara lama.
“Prosedur pengangkatan Pj itu bukan dengan cara lama, tapi dengan yang baru yaitu aturan teknis. Begitu juga dengan TNI/Polri aktif. Merujuk pada putusan No.15 tahun 2022 Mahkamah Konstitusi (MK), UU TNI/Polri, UU Pemda, UU Pilkada dan kecuali UU ASN, TNI/Polri aktif tidak boleh diangkat menjadi Pj kepala daerah. Kecuali mundur,” jelas Anwar Hafid.
Senada dengan Anwar Hafid, Direktur Eksekutif KPPOD, Herman Nurcahyadi Suparman berpendapat sama bahwa Pj itu harus kompeten, karena tugasnya cukup berat dalam pemulihan ekonomi dan penanganan pandemi.
Apalagi, masa jabatannya dua tahun ke depan, seluruh Pemda di Provinsi, Kabupaten, Kota itu semua harus sosialisasikan UU Cipta Kerja, revisi keuangan pusat daerah terkait prizinan usaha, pajak, retribusi daerah, Perda RT/RW dan lain-lain harus dikeluarkan oleh pejabat sipil hasil Pilkada,” ungkapnya.
Diakuinya persoalan TNI/Polri aktif menjadi Pj kepala daerah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pasal 20 mengatur anggota TNI dan Polri boleh menduduki jabatan ASN. Pengisian Jabatan ASN oleh Anggota TNI/Polri diatur dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Putusan MK menyatakan Anggota TNI dan Polri aktif yang menjabat sebagai JPT Madya atau JPT Pratama di luar institusi TNI/Polri pada sepuluh institusi Kementerian/Lembaga. Misalnya di Kemenko Polhukam, BIN, BNN, BNPT, dan lain-lain, maka diperbolehkan menjadi Pj. gubernur dan Pj. bupati/wali kota.
Dalam Putusan MK itu mengatakan dua hal, satu, TNI dan Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil, terkecuali di dalam sepuluh institusi kementerian/lembaga yang selama ini sudah diatur. Lalu kata MK sepanjang anggota TNI dan Polri itu sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama boleh menjadi penjabat kepala daerah. Itu sudah putusan MK Nomor 15/2022.
Be First to Comment