Press "Enter" to skip to content

Kementerian ATR/BPN Tingkatkan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik

Social Media Share

Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto. (Foto:Ist)

JAKARTA, NP – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN), Hadi Tjahjanto menghulukan Rapat Pimpinan (Rapim) Kementerian ATR/BPN dengan didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni. Rapim tersebut diikuti oleh beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan kementerian. Adapun pembahasan yang disampaikan dalam rapat, yakni perihal hasil kunjungan kerja yang dilakukan Presiden Joko Widodo bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, termasuk Menteri ATR/Kepala BPN.

Hadi Tjahjanto mengungkapkan, beberapa hasil diskusi bersama Presiden Joko Widodo meliputi permasalahan pertanahan yang ditemukan di lapangan serta dorongan untuk meningkatkan sistem pemerintah berbasis elektronik. Ia pun meminta jajarannya untuk membangun integrasi dan kolaborasi antar instansi.

“Kita mendapatkan apresiasi terkait dengan sistem pemerintah berbasis elektronik. Ada beberapa hal yang ingin kita bangun dan kita tambahkan adalah apabila sistem elektronik itu juga kita bisa cantolkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, itu akan lebih mudah kita memonitor,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN dalam rilisnya,  Senin (27/02/2023).

Menurutnya, kolaborasi tersebut juga dalam rangka menjalankan konsep Digital Melayani (Dilan), yaitu visi dan strategi Presiden Joko Widodo dalam memanfaatkan e-government. “Ini supaya kita bisa merealisasikan, sehingga Dilan yang digaungkan presiden dapat dilaksanakan,” ungkap Hadi Tjahjanto.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana menyatakan, layanan pertanahan elektronik telah berjalan dengan baik. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk percepatan transformasi digital dengan mengubah secara struktural dari cara kerja, cara beraktivitas, cara berkonsumsi, cara belajar, dan cara bertransaksi dari yang sebelumnya offline ke online dan digital.

“Ini memang sudah kita buktikan di empat layanan elektronik (Pengecekan, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah/SKPT, Zona Nilai Tanah/ZNT, dan Hak Tanggungan, red), layanan pertanahan sekitar 50% itu bisa dilaksanakan secara elektronik dan mengurangi antrean (pada Kantor-kantor Pertanahan, red) sebesar 40-50%,” terang Suyus Windayana.

Ia memaparkan bahwa tren pendaftaran tanah di beberapa negara semakin tinggi. Menurutnya, semakin banyak bidang tanah yang didaftarkan maka semakin banyak juga transaksi pertanahan selanjutnya. “Ini disikapi oleh negara-negara itu dengan cara modernisasi layanan pertanahan secara elektronik. Kalau kita lihat di transaksi kita sekarang sudah masuk di 7 juta. Jadi mencari informasi masyarakat dan PPAT itu sudah sekitar 3 juta. Jadi hampir 30% sendiri itu kaitannya dengan informasi,” ungkap Suyus Windayana. (red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *