JAKARTA, NP – Badan Informasi Geospasial bersama Kementerian Pertanian (walidata peta lahan gambut) dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup mendukung keberlanjutan lahan gambut melalui penerbitan SNI 7925:2019 Pemetaan Lahan Gambut Skala 1:50.000.
“Standar ini menetapkan proses pemetaan lahan gambut skala 1:50.000 yang meliputi penyiapan data (pengumpulan dan kompilasi), interpretasi lahan gambut, survei lapangan, pengolahan data dan penyusunan basis data, serta penyajian peta lahan gambut,”kata Peneliti dari balai besar penelitian dan pengelolaan sumber daya lahan pertanian gambut, Kementerian Pertanian, Sofian Ritung, dalam Forum Standarisasi Informasi Geospasial serta implementasi dan manfaat SNI 7925:2019 dalam dunia industri dan pelestarian ekosistim gambut di ICC IPB Bogor Kamis (5/3/2020).
Ia menambahkan, output dari SNI ini adalah peta lahan gambut skala 1:50.000. Melalui media informasi geospasial berbentuk Peta Lahan Gambut Skala 1:50.000 diharapkan karakteristik lahan gambut semakin terdata dan terinformasikan secara luas kepada publik. Pada akhirnya upaya perlindungan terhadap lahan gambut semakin nyata dan berkelanjutan.
Indonesia jelas Sofyan, menjadi tempat penting bentang sumberdaya lahan gambut. Tercatat areal lahan gambut Indonesia terluas ke-4 di dunia setelah Kanada, Rusia dan Amerika Serikat.
Sofian mengungkapkan, total lahan gambut di Indonesia tercatat seluas 14,8 juta hektar yang tersebar di Sumatera seluas 6,4 juta Ha, Kalimantan 4,8 juta Ha, Papua 3,7 juta Ha, serta di Sulawesi seluas 24.783 Ha.
Lahan gambut terbentuk dari endapan bahan organik yang berasal dari sisa-sisa tumbuhan. Lahan gambut dan biodiversitas yang berada di dalam dan di atas permukaannya sangat penting bagi keberlangsungan kehidupan alam dan mendukung kesejahteraan penduduk disekitarnya.
Sofian lebih jauh merinci, nilai penting lahan gambut antara lain sebagai sumber makanan, penghasil obat-obatan, penyedia air, pencegah kekeringan dan banjir, serta menjadi habitat penting berbagai jenis ikan dan fauna yang dilindungi seperti orangutan dan harimau.
Dalam konteks jasa lingkungan, lahan gambut dan ekosistemnya mampu mengatur tata air dan penyimpan karbon yang berfungsi penting sebagai penyeimbang iklim.
Di samping itu, lahan gambut dan lahan-lahan disekitarnya merupakan satu kesatuan ekosistem yang utuh, saling berpengaruh satu sama lain. Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup mencatat ada 865 Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) yang berada pada ekosistem gambut.
KHG mempunyai luas 24.667.804 Ha, terbagi menjadi Indikatif Fungsi Lindung Ekosistem Gambut seluas 12.398.482 hektar dan Indikatif Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut seluas 12.268.321.
Adanya fungsi lindung dan budidaya ini membuktikan bahwa ekosistem gambut merupakan bagian strategis dalam konstelasi tata ruang dan kehidupan alam serta makhluk hidup. Di sisi lain, lahan gambut dan ekosistemnya merupakan lahan marginal yang rentan terhadap gangguan dan mudah terdegradasi.
“Gangguan terutama dari manusia seperti pembakaran lahan, pembabatan vegetasi, dan perusakan lahan yang mengakibatkan degradasi lahan gambut,”ujar Sofian. (red)
Be First to Comment