JAKARTA, NP – Petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan-KKP bersama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur serta salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wildlife Conservation Society (WCS) melakukan langkah cepat untuk menyelamatkan seekor penyu belimbing (Dermochelys coriacea) yang terjerat oleh jaring insang yang dioperasikan oleh seorang nelayan di Flores Timur. Berkat kesigapan petugas, penyu yang kerapaksnya memiliki garis-garis seperti buah belimbing ini berhasil diselamatkan dan dilepasliarkan pada Minggu (21/06).
”Alhamdulillah berkat kesigapan petugas di lapangan, penyu belimbing yang terjerat oleh jaring nelayan di Flores Timur dapat diselamatkan dan dilepasliarkan ke alam”, terang Tb Haeru Rahayu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dalam rilisnya, Rabu (24/6).
Tb menjelaskan bahwa petugas Ditjen PSDKP-KKP bertindak sigap seteleh menerima informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait adanya penyu belimbing yang terjerat oleh jaring nelayan tersebut.
”Ini juga tidak lepas dari peran masyarakat yang sangat concern dengan perlindungan penyu, mereka segera melaporkan kepada Satwas SDKP Flores Timur yang kemudian bersama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan serta WCS melakukan langkah-langkah penyelamatan”, urai Tb.
Penyu Belimbing (Dermochelys coriacea) tersebut berukuran cukup besar dengan panjang total 210 cm, panjang karapas 145 cm, lebar karapas 88 cm, Tungkai depan 80 cm dan tungkai belakang 45 cm. Penyu tersebut kemudian dilepasliarkan dalam keadaan hidup di perairan Desa Nurabelen, Kec. Ilebura, Flores Timur.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Matheus Eko Rudianto menjelaskan bahwa Penyu Belimbing ini merupakan salah satu jenis ikan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Penyu juga masuk dalam Appendix 1 CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna) selain itu pelaku perdagangan terhadap penyu juga bisa dipidana.
”Berdasarkan Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta”, jelas Eko.
Eko juga menekankan pentingnya menjaga kelangsungan spesies penyu karena jumlahnya semakin menurun dan memiliki peran penting sebagai pengendali ekosistem laut.
”Penyu termasuk satwa langka yang dilindungi secara internasional. Langka karena banyak dieksploitasi oleh manusia dan juga secara alami kita tahu bahwa hanya 1% penyu yang bisa bertahan hidup dari sejumlah telur yang dihasilkan”, terang Eko
Eko juga menyampaikan bahwa penyu dapat menjadi indikator kesehatan perairan. Sebagai pemakan gulma dan tumbuhan di sekitar terumbu karang, keberadaan penyu di wilayah tertentu akan membantu kelestarian terumbu karang yang diperlukan sebagai rumah bagi ikan. Itulah sebabnya keberadaan penyu harus dijaga.
Dalam beberapa bulan terakhir, aparat Ditjen PSDKP-KKP menunjukkan kesigapannya dalam upaya penyelematan ikan dilindungi. Tercatat, selama masa pandemi COVID-19, ada sembilan kasus yang ditangani oleh Ditjen PSDKP bersama dengan instansi terkait di berbagai wilayah di Indonesia. Beberapa ikan dilindungi seperti Dugong, penyu dan paus berhasil diselamatkan dalam kurun waktu tersebut.(rls)
Be First to Comment