Press "Enter" to skip to content

Pemerintah Dorong Pengelolaan Sumur Minyak oleh UMKM dan Daerah

Social Media Share

Menteri ESDM Paparkan Kebijakan Sumur Minyak Rakyat.(Ist)

JAKARTA, NP– Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi meluncurkan kebijakan pengelolaan sumur minyak oleh masyarakat melalui UMKM, koperasi, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pengelolaan sumber daya alam secara legal dan berkelanjutan.

Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan hal ini dalam konferensi pers usai rapat koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah di Jakarta, Kamis (9/10).

“Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa penguasaan dan pengelolaan kekayaan sumber daya alam harus sebesar-besarnya untuk rakyat. Melalui Permen ini, kita ingin usaha rakyat mendapatkan legalitas dan perlindungan hukum,” ujar Bahlil dalam keterangan tertulis.

Sebanyak 45 ribu sumur minyak rakyat telah diinventarisasi untuk dikelola oleh masyarakat di enam provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Pengelolaan akan melibatkan UMKM, koperasi, dan BUMD yang direkomendasikan langsung oleh kepala daerah, bukan ditunjuk oleh pemerintah pusat.

Bahlil menekankan bahwa pengelolaan ini akan mengutamakan keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, penciptaan lapangan kerja, serta perputaran ekonomi lokal. “Kita ingin menjadikan orang daerah sebagai tuan di negerinya sendiri,” tegasnya.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menambahkan bahwa kementeriannya akan fokus pada pendampingan dan pembinaan UMKM yang terlibat dalam pengelolaan sumur minyak. Ia menyatakan dukungannya terhadap kebijakan yang berpihak kepada usaha kecil dan menengah di daerah.

Dukungan juga datang dari Gubernur Jambi Al Haris, yang menyebut kebijakan ini dapat mengatasi masalah sumur ilegal yang selama ini menimbulkan dampak negatif, seperti kebakaran dan pencemaran lingkungan.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyatakan kesiapan Pertamina untuk membeli minyak dari sumur masyarakat dengan harga 80% dari harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), serta melakukan pembayaran dalam waktu singkat.

Adapun syarat untuk mengajukan kerja sama pengelolaan sumur mencakup perizinan berusaha, surat penunjukan dari gubernur, rencana teknis pelaksanaan, dan ketentuan penggunaan tenaga kerja. Evaluasi atas dokumen akan dilakukan kontraktor, sebelum diajukan ke Menteri ESDM melalui SKK Migas atau BPMA.(red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *