Last updated on 24/03/2024
Ketua Tim Kerja Humas dan Kerjasama Ditjen Perikanan Tangkap (DJPT) KKP, Djoko Arye Prasetyo.(Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melihat pengiriman/ekspor ikan hasil tangkapan nelayan kab. Kepulauan Sangihe langsung ke General Santos (Gensan) Filipina bulan lalu tidak mengancam usaha perikanan dalam negeri, khususnya Sulawesi Utara. Volume pengiriman pelabuhan Tahuna, Sangihe ke Gensan relatif kecil, yakni 3 ton tuna dan baby tuna. Sementara sebagai perbandingan, untuk skala industri Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung, Sulawesi Utara, rata-rata pengiriman bisa mencapai ratusan ton. Pengiriman ke Gensan pada awal Februari 2024 yang lalu dilakukan kapal motor nelayan (KMN) 2016-5, dan dipublikasikan melalui social media Philippine Fisheries Development Authority (PFDA). “Kalau mau adu besar (volume ekspor), pengiriman tuna dan baby tuna oleh KMN 2016-5 ke Gensan ini tidak substantif. Usaha perikanan di Sulawesi Utara, khususnya Bitung, rata-rata mencapai ratusan ton baik tuna, cakalang, tongkol,” kata Ketua Tim Kerja Humas dan Kerjasama DJPT KKP, Djoko Arye Prasetyo kepada Redaksi, Jumat(22/3/2024).
Sebelumnya, perusahaan pengolahan perikanan di Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) sempat konfrontir mengenai legalitas pengiriman tuna oleh KMN 2016-5 langsung ke Gensan. Direktur perusahaan tersebut melihat pengiriman langsung ke Gensan, potensial merusak usaha perikanan di Bitung. Karena harga tuna pernah mencapai Rp 90.000/kg, sementara harga normal Rp 50.000/kg. khawatirnya, kalau kegiatan ekspor langsung KM Nelayan ke Gensan, perusahaan dalam negeri bisa kekurangan pasokan. Sebagaimana mekanisme pasar, supply & demand sangat mempengaruhi daya jual & beli termasuk komoditas perikanan dari Sulut, khususnya Bitung dan Sangihe. “Walaupun kami hanya ekspor tuna ke pasar Amerika, dan tidak memanfaatkan poros perdagangan Bitung – Gensan, tapi perlu antisipasi juga. Sementara, KMN juga bagian dari program bantuan pemerintah Indonesia, melalui KKP untuk nelayan untuk meningkatkan hasil produksi,” kata Direktur tersebut, tanpa mau menyebutkan namanya.
Merespons hal tersebut, Djoko mengonfirmasi kebenaran berita PFDA. KMN 2016-5 juga legal serta berizin untuk melakukan kegiatan ekspor impor termasuk ke Gensan. Trayek lintas batas negara dan izin KMN tersebut juga legal. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 20/2010 mengenai angkutan di perairan, bahwa ada trayeknya dari pelabuhan Tahuna/Sangihe – Gensan/Filipina. Pelabuhan Tahuna yang terletak di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara selama ini juga mendukung kegiatan lalu lintas komoditas ekspor (ikan tuna, kopra) tujuan Philipina yang rutin setiap bulannya melalui laut.
“(Tahuna – Gensan) memang dekat. Hasil pengecekan kami, yang diekspor (KMN 2016-5), hanya ikan tuna dan baby tuna berupa fresh chilled. Tidak ada tongkol, cakalang. tidak ada distorsi pasar karena ekspor tersebut, sebaliknya menciptakan persaingan sehat, misalkan Bitung dan Tahuna/Sangihe. Kalau industri di Tahuna berhasil ekspor, pengusaha di Bitung pasti terdorong. Dengan demikian, (ekspor langsung ke Gensan) meningkatkan produktivitas dan persaingan sehat,” kata Djoko Arye Prasetyo.(Liu)
Be First to Comment