JAKARTA, NP – Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil) menyalurkan bantuan sembako kepada keluarga prasejahtera pada saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta. Pembagian sembako dilakukan di Kecamatan Pademangan dan Cilincing, Kamis (7/5).
Panglima Kolinlamil Laksda TNI Ahmadi Heri Purwono, S.E., M.M. melalui Komandan Detasemen Markas Kolinlamil mengatakan bantuan paket sembako yang disalurkan oleh prajuritnya adalah bantuan untuk masyarakat yang merasakan dampak Pandemik Virus Covid-19.
“Bantuan paket sembako ditujukan kepada masyarakat yang kurang mampu sebanyak 250 Paket, kepada masyarakat yang merasakan dampak Pandemik Virus Covid-19, adapun wilayah sasaran yang dituju Daerah Pademangan dan Daerah Cilincing,” kata Panglima Kolinlamil.
Ia mengatakan paket sembako berisi bahan pokok beras, gula, minyak goreng, susu kental manis, teh, mi instan, kecap manis dan sarden kalengan dibagikan secara gratis kepada masyarakat prasejahtera yang memiliki penghasilan harian.
Menurut Panglima Kolinlamil, warga berpenghasilan harian tersebut sangat terdampak dari penerapan PSBB akibat wabah COVID-19 dan kehilangan sumber pendapatannya.
Sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Kolinlamil turun ke lapangan menyalurkan bantuan tersebut guna meringankan beban warga prasejahtera yang terdampak PSBB.
“Tidak rutin sifatnya untuk membantu golongan masyarakat yang pendapatan harian, yang tentunya terdampak karena physical distancing,” Tutur Panglima Kolinlamil.
Saat menyalurkan bantuan, prajurit Kolinlamil menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan alat pelindung diri (APD), yakni masker, sarung tangan dan menjaga jarak fisik.
Penyaluran bantuan dengan cara memberikan langsung kepada warga yang berada di rute yang dilewati Tim Baksos penyaluran sembako. Kegiatan ini juga didukung oleh Dinas Provoos Kolinlamil.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
Penetapan PSBB Jakarta tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan. (Pen)
Be First to Comment