LUWU TIMUR, NP -Pemilihan Kepala Daerah serentak akan kembali dilaksanakan tahun ini. Komisi Aparatur Sipil Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai , lembaga yang bertugas menjaga netralitas ASN tetap berkomitmen mengawal netralitas ASN pada Pilkada 2020 ini. Dalam rangka menyambut perhelatan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tanggal 23 September 2020 mendatang, Bawaslu Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan mengadakan sosialisasi netralitas ASN yang dilaksanakan di Gedung Simpurusiang, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan pada hari Senin, 24 Februari 2020.
Pada kegiatan sosialisasi tersebut, Bawaslu Kab. Luwu Timur mengundang KASN untuk mensosialisasikan asas netralitas ASN pada pelaksanaan Pilkada. KASN dalam hal ini diwakili oleh Dra. Nurhasni Asisten KASN Bidang Penerapan Nilai Dasar, KodeEtik, KodePerilaku ASN, dan Netralitas ASN. Selain KASN Bawaslu Luwu Timur juga menghadirkan 3 orang narasumber yaitu: Profesor. Dr. Muhammad, S.IP, M.Si, Plt. Ketua DKPP; Hasma Niar, Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan; dan Prof. Dr. Anwar Borahima, S.H, M.H, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Seluruh narasumber yang hadir mengajak dan memotivasi ASN di Kabupaten Luwu Timur untuk bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020, karena bersikap netral bagi ASN adalah “wajib” karena ASN berfungsi sebagai pelaksanaan kebijakan, pelayan publik dan pemersatu bangsa.
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Asisten Administrasi Umum yang mewakili Bupati Luwu Timur, Askar. Kegiatan dimaksud dihadiri oleh Kepala OPD, para Camat dan Lurah serta para Kepala Sekretariat se Kabupaten Luwu Timur.
Dalam kesempatan tersebut Nurhasni mengatakan, sebelum penetapan calon peserta Pilkada, ketidaknetralan tindakan, ucapan, maupun tulisan dari ASN dapat diganjar dengan sanksi moral sesuai yang tertera pada PP No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan KodeEtik PNS karena ASN dituntut menjadi insan yang bermoral dan dapat menjadi panutan bagi masyarakat. Lebih lanjut Nurhasni menyampaikan bahwa perbuatan yang dilakukan bukanlah benar atau salah, melainkan pantas atau tidak pantas.
Lain halnya jika ASN bersikap tidak netral setelah calon peserta Pilkada ditetapkan, maka ASN tersebut dapat dikenai sanksi dispilin yang pemberian sanksinya sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disipiln PNS.
Jadi, Netral bukan berarti tidak memilih, namun netral dalam artian jangan ikut-ikutan berpolitik praktis dan memihak pada salah satu Pasangan Calon agar ASN dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara professional tanpa adanya conlict of interest.
Menutup acara sosialisasi siang itu, seluruh peserta dengan ikhlas dan bersemangat melakukan deklarasi Netralitas ASN pada Pilkada 2020 yang diikuti dengan penandatanganan pakta integritas sebagai sebuah bentuk komitmen bersama dalam menjaga netralitas sebelum selama dan sesudah masa kampanye serta untuk menjaga keutuhan NKRI.(rls)
Be First to Comment