Press "Enter" to skip to content

Pemerintah Batasi Akses Media Sosial Untuk Anak Di Bawah 16 Tahun

Social Media Share

Menkomdigi Meutya Hafid Menyampaikan Kebijakan Pembatasan Akses Media Sosial Bagi Anak.(Foto: Ist)

JAKARTA, NP – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak sebagai upaya memperkuat perlindungan di ruang digital. Kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari berbagai risiko konten berbahaya di internet.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa pemerintah tidak bermaksud melarang anak menggunakan internet sepenuhnya, melainkan menunda akses mereka terhadap platform media sosial yang berpotensi menimbulkan risiko tinggi.

“Pemerintah saat ini sedang menyiapkan kebijakan untuk melindungi anak-anak di ruang digital. Salah satunya dengan membatasi akses anak-anak terhadap media sosial, khususnya bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun,” ujar Meutya.

Menurutnya, langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dari berbagai ancaman di dunia digital, seperti paparan konten kekerasan, pornografi, hingga perundungan siber.

“Tujuan utama kebijakan ini adalah melindungi anak-anak dari paparan konten berbahaya di ruang digital, termasuk kekerasan, pornografi, dan cyberbullying,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga mendorong platform digital untuk memiliki tanggung jawab lebih besar dalam menciptakan ekosistem internet yang aman bagi anak-anak.

“Ini bukan berarti melarang anak menggunakan internet secara keseluruhan, tetapi menunda akses ke platform media sosial yang berisiko tinggi,” jelasnya.

Informasi mengenai kebijakan ini juga telah disampaikan kepada publik melalui kanal media sosial resmi Komdigi sebagai bagian dari upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya perlindungan anak di ruang digital.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman, sehat, dan ramah bagi generasi muda Indonesia.(Red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *