JAKARTA, NP- 35 warga negara asing (WNA) ilegal terjaring dalam razia besar-besaran di Jakarta Utara, usai dua orang nenek warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban penusukan dan penganiayaan dua WNA asal Nigeria.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pihak berwenang dalam hal ini Kepolisian dan pihak Imigrasi untuk menindak tegas dua WNA yang terbukti melakukan pelanggaran pidana dengan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
“Disamping itu terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap seluruh WNA yang terjaring razia tersebut,” pinta Bamsoet di Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Ia juga meminta Ditjen Imigrasi bersama Polri untuk secara berkala mengadakan operasi gabungan yang khusus digelar untuk memastikan WNA yang berkunjung ke tanah air sudah sesuai dengan prosedur perjalanan, yakni memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah/masih berlaku.
“Mengingat berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap puluhan WN Afrika yang terjaring razia, seluruh izin tinggalnya telah melewati masa berlaku (overstay),” ujarnya.
Bamsoet juga meminta komitmen semua instansi pemerintah yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) untuk terus memperkuat tugas dan fungsi penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA yang melanggar aturan dan juga yang mengganggu ketertiban umum.(dito)
Be First to Comment