JAKARTA, NP – TNI Angkatan Laut (TNI AL) dan Kajati sepakat mengawal kasus Tindak Pidana Pelayaran pengangkutan Nikel Ore secara illegal sampai tuntas ke peradilan dan mengurai benang kusut penambangan liar yang sangat merusak lingkungan di Sulawesi Utara. Kasus ini tetap proses hukum walau banyak intervensi dan kepentingan pihak pihak yang terlibat.
Demikian salah satu point hasil rapat koordinasi dalam kasus Tindak Pidana Pelayaran pengangkutan Nikel Ore secara illegal antara Kadiskumal Laksma TNI Leonard Marpaung S.H., M.H. dan Tim Penyidik Mobile (TPM) Pusat serta Danlanal Kendari Kolonel Laut (P) Iwan Iskandar beserta staf dengan Kajati Sulawesi Tenggara Ramael Jesaja SH, MH didampingi Aspidum dan Aspidsus untuk membahas terkait pemeriksaan, arah penyidikan dan penuntutan, administrasi perkara dan penanganan barbuk yang transaksinya cukup tinggi yang dilakukan bersama oleh Lanal Kendari dengan supervisi JPU Kejati Sulawesi Utara di Kejari Kendari pada Kamis (21/04) kemarin.
Sebagaimana dirilis sebelumnya, Kapal TNI Angkatan Laut (KAL) Labengki saat berpatroli di perairan sekitar Kendari pada Rabu, (13/4) lalu berhasil menangkap 3 Kapal Tug Boat (TB) beserta 3 Tongkang (TK) yang mengangkut Nikel Ore tanpa dilengkapi dokumen sah.
Adapun jumlah Nikel Ore yang berhasil didata adalah TB Marina 14 dan TK BG Marine Power 3009 milik PT Marindo Jaya Sejahtera BTM membawa muatan Nikel Ore 7.352.472 MT (Metrik Ton), TB Berau 22/TK BG PSPM 22 milik PT Sinarmas LDA Maritime Jakarta Pusat bermuatan Nikel Ore 6.083.752 MT, sedangkan TB Buepe 2 dan TK BG Bian 2 milik PT. Kamal Shipping Jakarta Selatan membawa Nickel Ore sebanyak 10.035.775 MT.
Ke-3 TB dan TK telah melakukan praktek pengangkutan Nikel Ore secara ilegal, dan diperkirakan ada indikasi keterlibatan aparat dalam modus operandi ini dikarenakan seolah-olah memiliki surat-surat lengkap tetapi dokumen dan surat yang tidak sesuai dgn kegiatan dan obyeknya. Mereka akan dikenakan sangkaan berlapis karena melanggar Pasal 323 ayat (1) (2) UU 17/2018 jo Pasal 294 ayat (1) (2) UU 17/2018 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP jo Pasal 39 KUHP.
Untuk tahapan penyidikan selanjutnya akan ditugaskan anggota Tim TPM Pusat Mayor Laut (KH) Yudhi untuk memperkuat penyidik Pakum Diskum Lantamal VI Makasar dan Lanal Kendari Mayor Laut (KH) Paslan SH untuk melengkapi syarat formil dan syarat materiil TP dengan target dalam jangka waktu 7 hari ke depan berkas sudah lengkap P-21.
Kerja sama antara TNI AL dan Kajari untuk mengawal kasus penyelundupan Nikel Ore ini merupakan tindaklanjut Perintah Harian Kasal Laksamana TNI Yudo Margono untuk menjalin soliditas dengan segenap komponen pertahanan dan keamanan negara menuju sinergitas dalam kesemestaan.(Pen)
Be First to Comment