Press "Enter" to skip to content

Terapkan PSBB, Satgas Covid-19 Lantamal III Gelar Razia Perumahan TNI Angkatan Laut

Social Media Share

JAKARTA, NP – Dalam rangka penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta guna mencegah penyebaran virus corona atau covid-19, anggota Pomal Lantamal III yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Lantamal III menggelar razia di perumahan TNI Angkatan Laut wilayah Jabodetabek, Jl. Bungur Raya N0.76-78 Jakarta Pusat, Sabtu (11/04).

Perlu diketahui bahwa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Coronavirus Disease (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya, hal itu tertuang dalam pasal 1 Permenkes No 9 Tahun 2020.

Penerapan PSBB tersebut dimulai Tanggal 10 April 2020 di wilayah Jakarta, dalam rangka menjalankan PSBB tersebut Satgas Covid-19 Lantamal III menggelar razia di perumahan TNI Angkatan Laut diantaranya Komplek TNI Angkatan Laut Pangkalan Jati, Ciangsana, Mess Jati Rangga, Pramuka, Kebon Kacang, Usman Harun, Gorontalo, Cakrawala, Dewa Ruci dan Dewa Kembar.

Tujuan dari razia ini adalah untuk melihat, mengawasi dan mengecek situasi kondisi komplek atau perumahan dalam upaya penegakan aturan penerapan PSBB di perumahan masing-masing, apakah sudah berjalan atau tidak.

Hasil yang di dapat dari razia hari ini, hampir seluruh perumahan telah melaksanakan pembatasan akses jalan keluar/masuk perumahan dengan menutup beberapa jalan dan hanya satu jalan utama yang bisa dilewati kendaraan maupun warga, selain itu kegiatan wargapun terlihat sepi dan hampir tidak ada.

Kegiatan penerapan PSBB ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona dan memutus mata rantai penyebarannya.

Hadir dalam kegiatan ini, Tim Satgas Covid-19 Lantamal III.(Pen)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *