JAKARTA, NP- Pimpinan MPR RI mematangkan persiapan penyelenggaraan Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2023. Pada tahun ini, Sidang Tahunan MPR RI 2023 diusahakan diselenggarakan terpisah dengan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI mengingat pandemi Covid-19 yang semakin mereda.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menjelaskan rangkaian Sidang Tahunan MPR RI direncanakan mulai pada 15 Agustus untuk mendengarkan laporan kinerja lembaga tinggi negara langsung kepada rakyat Indonesia melalui forum ini dari mulai MPR RI, DPR RI, DPD RI, MA, MK, BPK, hingga KY.
“Dilanjutkan tanggal 16 Agustus untuk mendengarkan laporan presiden dan pidato kenegaraan. Untuk merealisasikannya, pimpinan MPR akan segera melakukan pertemuan konsultasi dengan presiden dan pimpinan lembaga tinggi negara,” ujar Bamsoet usai memimpin Rapat Pimpinan MPR RI di Ruang Rapat Pimpinan MPR RI, Gedung Nusantara III MPR/DPR/DPD RI, di Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Sebelumnya, pelaksanaan Sidang Tahunan MPR dengan Sidang Bersama DPR-DPD dilaksanakan serentak dalam satu hari, pada 16 Agustus.
Bamsoet menambahkan pertemuan konsultasi pertama akan dilakukan pimpinan MPR RI dengan Pimpinan DPD RI pada akhir Juni 2023 bulan ini. Selanjutnya, pertemuan konsultasi dengan presiden dan pimpinan lembaga tinggi negara lainnya masih dalam penyesuaian.
Turut hadir para pimpinan MPR RI antara lain, Ahmad Basarah, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Syarifuddin Hasan, Yandri Susanto, Hidayat Nur Wahid, Fadel Muhammad dan Arsul Sani (daring).
Mengenai agenda ST MPR, Bamsoet menegaskan hingga saat ini MPR RI belum memiliki agenda untuk melakukan amandemen terbatas terhadap UUD NRI 1945. Jikapun ada usulan dan urgensi untuk melakukan amandemen, akan dibahas setelah selesai Pemilu 2024, disaat kondusifitas bangsa sudah lebih sejuk.
“Kebutuhan amandemen UUD NRI 1945 yang paling mendesak yakni untuk menghadirkan kembali haluan negara yang kini dikenal dengan nomenklatur Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN),” tegas Bamsoet.
Pimpinan MPR RI yang juga merupakan representasi politik kebangsaan karena terdiri dari 9 partai politik dan satu DPD RI, telah sepakat bahwa rapat gabungan untuk mempersiapkan Sidang Paripurna MPR RI dalam rangka Pembentukan Panitia Ad Hoc untuk menyiapkan rancangan Keputusan MPR RI terkait PPHN, ditunda pelaksanaannya hingga tahun depan.
Yaitu setelah selesainya pelaksanaan Pemilu 2024. Sehingga situasi lebih kondusif dan tenang.
Sedangkan, terkait peringatan Hari Konstitusi pada tanggal 18 Agustus 2023 akan dipersiapan secara matang sehingga Hari Konstitusi ini diperingati setiap tanggal 18 Agustus sebagai peringatan terhadap lahirnya konstitusi Indonesia berjalan secara hikmat dan meriah.
Bamsoet mengingatkan bahwa pada bulan Agustus, setidaknya terdapat tiga peristiwa bersejarah penting yang bangsa ini peringati. Pertama, setelah dicengkram penjajahan selama berabad-abad, tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan, dengan satu tekad menjadi bangsa yang merdeka, bangsa yang bebas menentukan nasibnya sendiri, bangsa yang mandiri, berani bersikap dan bertindak secara berdaulat, bebas dari paksaan dan intervensi pihak-pihak lain.
Kedua, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, pada tanggal 18 Agustus 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, sebagai landasan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ketiga, untuk melaksanakan amanat Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar, tanggal 29 Agustus 1945, dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai sebuah badan perwakilan, yang menjadi cikal bakal dibentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat.(dito)
Be First to Comment