Press "Enter" to skip to content

Penyuluhan Hukum Penyelesaian Tindak Pidana Narkotika di Lingkungan TNI AL

Social Media Share

JAKARTA, NP – Kepala Dinas Hukum Lantamal III (Kadiskum Lantamal III) Letkol Laut (KH/W) Nentin F, S.H., M.Tr. Hanla, didampingi Danyonmarhanlan III mengadakan kegiatan penyuluhan hukum bagi seluruh anggota Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan III (Yonmarhanlan III) bertempat diruang serba guna Mako Yonmarhanlan III Kompleks Kodamar Sunter Jakarta utara. (Selasa,19/5/2020).

Kadiskum Lantamal III memaparkan mengenai penyelesaian tindak pidana narkotika di Lingkungan TNI AL, bahwa tindak pidana narkotika diatur dalam Bab XV Pasal 111 sampai dengan Pasal 148 UU RI No 35/2009 tentang narkotika, adapun Narkotika dapat digolongkan menjadi 3 golongan yaitu Narkotika Golongan I terdiri dari 65 Jenis, Narkotika golongan II terdiri dari 86 Jenis, Narkotika Golongan III terdiri dari 14 Jenis, dengan pengguna golongan I maksimal 4 tahun, golongan II maksimal 2 tahun, golongan III maksimal 1 tahun, dimana ancaman pidana bervariasi yaitu pidana penjara minimal 4 tahun sampai dengan 20 tahun dan seumur hidup, dengan denda antara Rp 800.000.000 sampai dengan Rp 10.000.000.000 dan pidana tambahan dalam waktu tertentu atau seumur hidup, dan pidana mati. Adapun sanksi pidana pada umumnya (kebanyakan) diancamkan secara kumulatif (terutama penjara dan denda).

Sesuai ST Kasal Nomor ST/107/2020 Tanggal 18 Februari 2020 tentang Penyalahgunaan narkotika merupakan Tindak Pidana Penyelesaiannya melalui Pengadilan Militer untuk prajurit, Pengadilan Umum bagi PNS. Mengingat tindak pidana narkotika dilingkungan Lantamal III dan jajaran (termasuk di Yonmarhanlan III) hingga saat ini masih ditemukan, akibatnya dapat berdampak pada diri pribadi, kelaurga dan institusi TNI AL, oleh karena itu Kadiskum Lantamal III menyampaikan bagi setiap Parjurit agar meningkatkan iman/ taqwa dengan pendekatan agama sesuai agama dan kepercayaan masing-masing, memahami dan menghayati serta mengamalkan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, 8 wajib TNI dan Trisila TNI AL serta selalu mengingat bahwa akibat dari perbuatan tersebut akan sengsarakan anak istri maupun orang lain, guna terhindar dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika.(Pen)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *