Press "Enter" to skip to content

Penyuluhan Hukum Penyelesaian Tindak Pidana Narkotika di Lingkungan TNI AL                

Social Media Share

JAKARTA, NP – Dinas Hukum (Diskum) Lantamal III Jakarta menyelanggarakan penyuluhan hukum bagi anggota Lantamal III yang bertempat ruang serba guna Mako Lantamal III Jakarta Jl. Gunung Sahari No. 02 Ancol Jakarta Utara, Senin, (11/05).

Mayor Laut (KH) Kasman Yori Harepa,S.H,M.H. selaku Kasubdis Ban Had Kum/ Pjs. Kasubdis Dargakum mewakili Kadiskum Lantamal III memaparkan mengenai penyelesain Tindak Pidana Narkotika di Lingkungan TNI Angkatan Laut, bahwa Tindak Pidana Narkotika diatur dalam Bab XV Pasal 111 sampai dengan Pasal 148 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Adapun Narkotika dapat digolongkan menjadi 3 golongan :
1.    Narkotika Golongan   I terdiri dari 65 Jenis.
2.    Narkotika golongan   II terdiri dari 86 Jenis
3.    Narkotika Golongan III terdiri dari 14 Jenis.
dari masing-masing Golongan akan berbeda jenis penggunaan dan sanksi yang akan dijatuhkan oleh pihak pengadilan, sesuai ST Kasal Nomor ST/107/2020 tanggal 18 Februari 2020

“ Penyalahgunaan narkotika merupakan Tindak Pidana Penyelesaiannya melalui Pengadilan Militer untuk prajurit, Pengadilan Umum bagi PNS,”ujar Kasubdis Dargakum.

Acara penyuluhan Hukum ini diikuti oleh seluruh anggota Lantamal III baik Perwira, Bintara dan Tamtama serta PNS Lantamal III.(Pen)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *