Press "Enter" to skip to content

Guskamla Koarmada I Bekuk Komplotan Pengganggu Keamanan Laut Terhadap MV Sam Jaguar di Perairan Nipah Batam

Social Media Share

BATAM, NP – Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I berhasil membekuk kelompok pengganggu keamanan laut saat pelaku sedang melakukan aksi kejahatan di MV Sam Jaguar yang sedang lego jangkar di Perairan Nipah Batam, Senin (16/3/2020).

Kejadian berawal adanya informasi dari MSTF bahwa ada beberapa orang tidak dikenal naik ke kapal MV Sam Jaguar yang diduga akan melakukan pencurian diatas kapal tersebut. ILO Singapura juga menerima informasi yang sama, selanjutnya meneruskan laporan kejadian tersebut kepada Guskamla Koarmada I. Menyikapi laporan tersebut, Danguskamla Koarmada I Laksma TNI Yayan Sofiyan, S.T., memerintahkan unsur operasi dibawah BKO Guskamla Koarmada I KRI Halasan-630, Helly BO 105 HE-4108 TNI Angkatan Laut dan berkoordinasi dengan Lanal Tanjung Balai Karimun, Lanal Batam, dan Posal Pulau Nipah untuk menindak lanjuti kejadian tersebut.

Menindaklanjuti hal tersebut, Personel Posal Pulau Nipah membentuk Tim VBSS (Visit, board, search, and seizure) dan melaksanakan pencarian di perairan antara Timur Pulau Karimun sampai dengan Barat Pulau Nipah tidak jauh dari informasi yang didapat. Tim menemukan kapal MV Sam Jaguar selanjutnya naik ke atas kapal untuk melaksanakan penggeledahan dan pengamanan. Tiga (3) orang perompak berhasil dilumpuhkan, mereka sedang berada di ruang mesin kapal.

KRI Halasan-630 sandar di MV Sam Jaguar untuk memberikan perkuatan, selanjutnya Tim VBSS KRI Halasan-630 melaksanakan penanganan dan pemeriksaan terhadap ketiga terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan awal bahwa tersangka berangkat pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2020 melalui Pantai Pongkor di wilayah Karimun, mereka menggunakan boat pancung dengan jumlah personel 5 orang. Selanjutnya mereka beroperasi mencari sasaran kapal-kapal yang melintas di TSS (Traffic Separation Scheme) yang dapat dinaiki dengan mudah. Biasanya mereka mencuri spare part kapal yang kemudian akan dijual. Saat ini, pihak TNI AL terus melaksanakan pencarian terhadap 2 pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri dengan menggunakan boat pancung.

Adapun pelaku yang ditangkap adalah JD, WB, dan CK merupakan jaringan lama yang sudah pernah ditangkap oleh TNI Angkatan Laut. Pelaku tindak kejahatan kambuhan ini pada tahun 2015 pernah melakukan perompakan terhadap kapal MV Marlin dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.(Pen)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *