Press "Enter" to skip to content

KPK Ajak Masyarakat Aktif Isi SPI Cegah Meluasnya Korupsi

Social Media Share

JAKÀRTA, NP- Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2022 mengungkap korupsi di berbagai kementerian dan lembaga (K/L) masih memprihatinkan. Penyebaran terjadi di lintas sektor di antaranya sektor pengadaan barang dan jasa, perizinan, penggunaan fasilitas hingga sektor-sektor lainnya.

Data tersebut diungkap Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Jakarta, Senin (10/7/2023).

“Dari hasil SPI 2022, satu dari dua pegawai mengakui bahwa kualitas hasil barang pengadaan pemerintah memang selalu jelek. Kemudian, satu dari tiga pegawai selalu bilang kalau pengadaan itu pasti ada duitnya, ada suap, dan ada gratifikasi,” ungkap Pahala Nainggolan dalam diskusi bertajuk ‘Ukur Integritas, Tekan Risiko Korupsi’ itu.

Malah, sambung Pahala Nainggolan, antara pusat dan daerah justru di pusat lebih banyak masalahnya. Ini diketahui dari hasil SPI 2022 seiring dengan semakin beraninya pegawai di pusat untuk mengisi survei secara objektif.

“Ini kan survei SPI tahun ketiga. Di tahun pertama, orang masih takut ngisi, tahun kedua mulai berani dan angkanya mulai benar. Dari sini diketahui, di Kementerian/Lembaga pengadaan barang dan jasanya sekarang malah lebih buruk ketimbang di daerah,” paparnya.

KPK terus mendorong pembentukan e-katalog untuk mencegahnya, sehingga pembelian barang dan jasa semuanya dilakukan secara online. Saat ini e-katalog kesehatan sudah berjalan untuk obat generik dan alat kesehatan.

Sementara itu, e-katalog Kementeri PUPR sedang dijalankan, dan untuk e-katalog nasional dari 50 ribuan barang tayang, sekarang dipermudah dengan 5 juta lebih barang tayang.

“Jadi sekarang semua serba online. Termasuk sekarang kalau di pemerintahan saat kita rapat, kue rapat dibeli online dan e-payment, bayarnya nggak pakai duit. Nah itu upaya yang kita lakukan untuk merespons angka ini,” tandas Pahala Nainggolan.

Selain pengadaan barang, praktik jual beli jabatan juga masih terjadi. Biasanya dibungkus promosi jabatan. Kata Pahala, untuk pegawai PPPK atau pegawai rendah itu pemerasan judulnya, kalau yang pejabat tinggi itu namanya menyuap.

“Jadi yang mau kita bilang, baik pengadaan barang maupun promosi jabatan sama selalu ada potensi korupsi,” bebernya.

Ia pun mengajak masyarakat agar berani berani mengisi Survei Penilaian Integritas (SPI) yang telah disediakan KPK. Langkah ini demi perbaikan pencegahan korupsi yang selama ini belum maksimal.

“Kalau Anda ingin berkontribusi untuk pemberantasan korupsi Indonesia, ingin dapat WA dari KPK, maka SPI harus diisi. Ini kontribusi yang paling real,” kata Pahal Nainggolan.

Bagi KPK, SPI merupakan instrumen survei yang paling efektif dan hasilnya sangat terukur. Dengan menggunakan sampel 50% (internal instansi) dan 50 % (masyarakat pengguna layanan) maka hasilnya akan dengan mudah diketahui.

“Kalau sampelnya benar 50:50, kita dengar saja dari masyarakat bilang apa. Di beberapa Kementerian/Lembaga kan kalau tanya perizinan, internalnya bilang udah 80 sampai 90 tapi masyarakat bilang masih 60. Nah, disparasitas inilah yang mesti diperbaiki,” tegasnya.

Pada kesempatan sama, Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan (RB Kunwas) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Erwan Agur Purwanto menjelaskan untuk mengukur keberhasilan reformasi birokrasi, setiap tahun kementeriannya menerbitkan Indeks Reformasi Birokrasi (IRB).

“Indeks ini terdiri dari berbagai komponen yang disusun berdasarkan berbagai parameter, salah satunya adalah hasil dari SPI yang dilakukan oleh KPK,” ujarnya.

Berbagai upayapun dilakukan untuk memperbaiki sistem tata kelola yang berkaitan dengan pencegahan korupsi. Ia mencontoh penerapan program sarana integritas yang bertujuan untuk memastikan integritas di setiap unit kerja.

Ada pula upaya penerapan nilai-nilai inti dan branding bagi pegawai negeri sipil (ASN) agar mereka memiliki nilai yang sama dari pusat hingga daerah, serta merasa bangga melayani rakyat.

“Selain itu, terdapat sistem pelaporan masyarakat melalui SP4N-LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) yang memungkinkan partisipasi aktif dari masyarakat,” tegas Erwan.(dito)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *