JAKARTA, NP – Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono menegaskan bahwa dalam mendukung kebijakan poros maritim dunia Presiden Joko Widodo dan implikasinya, setiap personel TNI AL harus kuasai dan patuhi hukum nasional dan internasional, sehingga komandan lapangan tidak ragu ambil keputusan sesuai lingkup kewenangan. Dalam mepertahankan profesionalisme bidang hukum, Dinas Hukum Angkatan Laut (Diskum AL) bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI khususnya Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan membekali para Prajurit TNI AL kemampuan Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan melalui kegiatan Refresing Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan bertempat di Rupat Diskum AL, Mabesal Cilangkap Jakarta Timur di buka Kepala Dinas Hukum Angkatan Laut (Kadiskum AL) Laksamana Pertama TNI Leonard Marpaung, S.H., M.H.
Kadiskum AL mengatakan Indonesia sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan baik dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan termasuk dalam bidang pemerintahan harus berdasarkan hukum yang berlaku sesuai dengan sistem hukum nasional. “Secara formal, hukum yang berlaku ini, disusun dan dituangkan dalam suatu naskah yang lazim kita sebut dengan peraturan perundang-undangan yang secara materil berisi tentang peraturan yang mengikat setiap orang dalam lingkungannya dan dibuat oleh penguasa/pemerintah”, jelas Laksma Leonard.
Proses penyusunan peraturan Perundang-undangan itu sendiri di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang telah dua kali mengalami perubahan, tambahnya.
Kegiatan yang diikuti 30 peserta strata Perwira TNI AL dan PNS sederajat seluruh Indonesia selama 1 minggu ini diharapkan mampu memberikan pemahaman tentang proses penyusunan Peraturan Perundang-Undangan mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan sampai dengan pengundangan minimal merencanakan dan menyusun Peraturan Kasal atau Peraturan Pimpinan Kotama sesuai kebutuhan organisasi.
Materi-materi yang akan disampaikan instruktur baik dari pejabat Kementerian Hukum dan Ham, Pamen Babinkum TNI maupun Pamen hukum TNI AL diantaranya pemahaman UU No. 12 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Metodologi Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, Teknik Perundang-Undangan (PUU) I, II dan III, pembentukan produk hukum di lingkungan TNI dan TNI AL serta praktek pelatihan penyusunan Peraturan Perundang-Undangan.(Pen)
Be First to Comment