Press "Enter" to skip to content

Kepala Bakamla RI Resmikan HSC 32-05, Perkuat Penegakan Hukum Laut

Social Media Share

Suasana joy sailing HSC 32-05 usai peresmian dan pengukuhan pengawak di Dermaga Bakamla RI Muara Baru, Jakarta Utara, Kamis (18/12/2025). (Foto: Ist)

JAKARTA, NP – Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) Laksamana Madya TNI Dr. Irvansyah memimpin langsung acara Peresmian dan Pengukuhan Pengawak High Speed Craft (HSC) 32-05 di Dermaga Bakamla RI, Muara Baru, Jakarta Utara, Kamis (18/12/2025).

Dalam sambutannya, Kepala Bakamla RI menyampaikan bahwa HSC 32-05 merupakan unsur kelima yang dimiliki Bakamla RI dan menjadi salah satu alutsista andalan dalam penegakan hukum laut, khususnya di wilayah pesisir utara Jakarta.

“HSC ini sangat diandalkan dalam mendukung penegakan hukum di laut. Dengan hadirnya unsur baru ini, diharapkan mampu meningkatkan daya gentar terhadap pelaku tindak pidana, sehingga secara tidak langsung dapat menekan niat serta mereduksi aktivitas ilegal di wilayah perairan,” ujar Irvansyah.

Peresmian HSC 32-05 ditandai dengan penekanan sirene oleh Kepala Bakamla RI sebagai simbol resmi beroperasinya alutsista laut tersebut. Selanjutnya, dilakukan pengukuhan pengawak melalui prosesi penyematan tanda jabatan kepada personel yang akan bertugas, sebagai wujud kepercayaan dan tanggung jawab yang diemban.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pemotongan pita oleh Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Bakamla RI, Ny. Yuanita Irvansyah. Acara kemudian ditutup dengan joy sailing HSC 32-05 oleh pengawak, serta penanaman bibit pohon cemara udang di area Dermaga Bakamla RI Muara Baru sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan upaya mendukung kelestarian kawasan pesisir.

Dengan hadirnya unsur operasi baru tersebut, Bakamla RI diharapkan semakin meningkatkan kesiapan operasional dan kesiapsiagaan dalam menjaga serta mengamankan wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *