Press "Enter" to skip to content

Kasasi Ditolak, Mahkamah Agung Kukuhkan Hukuman Mati Ficram

Social Media Share

Ilustrasi – Gedung MA RI, pusat pengambilan putusan hukum tertinggi di Indonesia. (Foto : Ist)

JAKARTA, NP — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Terdakwa Muhamad Ficram (23) maupun Penuntut Umum. Dengan demikian, putusan pengadilan negeri dan banding yang menjatuhkan hukuman mati terhadap Ficram dalam kasus pembunuhan berencana terhadap dua korban, resmi dikuatkan melalui Putusan Kasasi Nomor 1690 K/Pid/2025.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim Agung menegaskan bahwa alasan kasasi yang diajukan terdakwa—yang mempersoalkan pembuktian dan beratnya pidana—tidak dapat diterima. Begitu pula dengan kasasi Penuntut Umum, yang dianggap tidak memenuhi ketentuan Pasal 253 Ayat (1) KUHAP.

“Pemeriksaan tingkat kasasi hanya dapat dilakukan apabila terdapat penerapan hukum yang keliru, cara mengadili tidak sesuai ketentuan undang-undang, atau pengadilan melampaui kewenangannya,” ujar Majelis Hakim dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/11/2025).

Majelis menilai putusan Pengadilan Tinggi Manado yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tahuna telah tepat dan sesuai dengan fakta hukum di persidangan.

Rangkaian Kekerasan Brutal

Dalam persidangan terungkap, Ficram yang merupakan kekasih korban mendatangi rumah korban sambil membawa sebilah parang yang diselipkan di lengan baju. Percekcokan terjadi ketika terdakwa menanyakan identitas pria yang mengirimkan uang kepada korban.

Merasa dibohongi dan tidak diberi akses ke telepon genggam korban, terdakwa kemudian mengayunkan parang jenis pando itu berkali-kali ke wajah korban.

Saat itu, anak korban yang masih berusia empat tahun terbangun dan menangis. Terdakwa lalu membacok bagian belakang kepala anak tersebut sebanyak dua kali, sebelum kembali menyerang wajah korban hingga sekitar 20 kali. Akibatnya, salah satu tangan korban putus dan tangan lainnya mengalami luka robek parah.

Usai melakukan aksinya, Ficram melarikan diri menggunakan kapal Sabuk Nusantara menuju Kota Bitung. Dalam pelariannya, ia membuang telepon genggam milik korban ke laut.

Majelis Hakim Kasasi menegaskan, rangkaian tindakan itu telah memenuhi seluruh unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Karena tidak ditemukan kekeliruan penerapan hukum oleh judex facti, MA menolak seluruh permohonan kasasi dari kedua pihak. (red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *