Press "Enter" to skip to content

Kapolri Diminta Turun Tangan Bebaskan 15 Mahasiswa yang Ditahan Polres Bima

Social Media Share

Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah. (Foto: Partai Gelora)

JAKARTA, NP– Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah meminta Kapolri Jenderal Listyo Pol Sigit Prabowo untuk turun tangan dan membantu membebaskan 15 Mahasiswa yang sedang ditahan di Polres Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ke-15 mahasiswa itu sudah ditahan beberapa pekan setelah melakukan aksi demonstrasi menuntut perbaikan Jalan Donggo dan Soromandi, Kabupaten Bima, NTB.

“Mahasiswa berdemonstrasi adalah hal biasa. Kepada yang terhormat Bapak Kapolri, anak-anak mahasiswa di Bima biasa berdemonstrasi,” kata Fahri Hamzah dalam keterangannya, Rabu (5/7/2023).

Menurut Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 ini, apa yang dilakukan mahasiswa di Bima dalam rangka menyuarakan aspirasi rakyat mengenai kerusakan jalan tersebut.

“Jadi mahasiswa nggak demo, nggak keren di sana. Mohon kebijaksanaanya agar mereka bisa kembali kuliah. Semoga kelak menjadi pemimpin Indonesia. Amin YRA,” katanya.

Diketahui, sejumlah Mahasiswa diamankan oleh aparat Polres Bima, NTB, pada Selasa, 30 Mei 2023. Pengamanan mereka pada saat aparat membubar paksa pendemo yang memblokade jalan di Desa Bajo Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima.

Sejumlah mahasiswa yang diamankan polisi itu merupakan massa aksi tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat Donggo dan Soromandi (FPRDS) yang menuntut perbaikan ruas jalan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima yang rusak di dua Kecamatan setempat.

Massa aksi menggelar demo sejak Senin, 29 Mei 2023. Saat itu, sempat ditanggapi oleh Wakil Bupati Bima, Drs. M. Noer M.Pd yang mewakili Pemkab Bima.

Hanya saja, tidak ada tanggapan dan kejelasan perbaikan. Kecewa tidak ada kejelasan, massa aksi kemudian memblokade jalan.

Aksi unjuk rasa berlanjut pada Selasa, 30 Mei 2023. Tuntutan massa aksi tetap sama, yakni mendesak Gubernur NTB dan Bupati Bima agar mengalokasikan anggaran perbaikan ruas jalan di wilayah Kecamatan Donggo dan Soromandi pada APBD Perubahan tahun 2023.

Selain menuntut perbaikan jalan, massa aksi juga kembali menutup ruang jalan lintas Kecamatan Bolo dan Soromandi tepatnya yang berada di Desa Bajo Kecamatan Soromandi dengan masukan kayu balok hingga bebatuan ke dalam ruas jalan.

Bahkan dalam aksinya, mereka juga membakar ban bekas. Aksi blokade jalan selama dua hari tersebut praktis membuat akses lalu lintas warga menjadi terganggu. Bahkan kendaraan truk yang memuat jagung hasil penen petani tidak bisa melintas.

Akibat aksinya, sebanyak 15 pendemo yang ditahan sejak tanggak 31 Mei 2023 hingga saat ini, dijerat dengan Pasal 192 ayat 1 ke 1e KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP jo pasal 12 jo Pasal 63 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.

Yakni dengan sengaja membinasakan, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi atau merusak sesuatu pekerjaan untuk lalu lintas bagi umum, merintangi jalan umum yang dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas. (dito)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *