Press "Enter" to skip to content

Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas Amankan Kayu Ilegal

Social Media Share

KALBAR, NP – Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas Pos Jagoi Babang melaksanakan patroli keamanan untuk mencegah terjadinya tindakan ilegal di wilayah perbatasan, sekaligus untuk mencegah tindakan melawan hukum lainnya dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dalam patrolinya tersebut, personel Pos Jagoi Babang yang dipimpin Serda Syarif beserta tiga orang anggotanya menemukan tumpukan kayu yang diduga merupakan hasil illegal logging di kawasan hutan Jagoi Babang, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas, Letkol Inf Alim Mustofa dalam rilisnya di Mako Satgas Entikong, Kabupaten Sanggau, Rabu (28/04/2021).

Dikatakan Dansatgas, penemuan kayu tersebut bermula saat melaksanakan kegiatan patroli yang dilakukan oleh personel Pos Jagoi Babang. Ketika dalam perjalanan, anggota Pos Jagoi Babang melihat kayu yang sudah tertebang. Merasa curiga, Serda Syarif bersama tiga anggotanya kemudian melakukan pemeriksaan dan melihat adanya tumpukan kayu yang di duga kuat kayu tersebut merupakan hasil aktivitas pembalakan liar.

“Saat dilakukan penyisiran disekitaran lokasi, personel Pos Jagoi Babang juga menemukan barang bukti puluhan batang dan kepingan kayu ilegal,” kata Dansatgas.

“Patroli ini merupakan kegiatan rutin yang sudah dilakukan oleh anggota Satgas Pamtas untuk menekan dan meminimalisir banyaknya tindakan ilegal di wilayah perbatasan, khususnya kegiatan illegal logging yang sering terjadi di hutan,” ungkap Letkol Inf Alim Mustofa.

Sementara itu, kayu olahan hasil pembalakan liar yang berhasil diamankan sebanyak 23 keping papan berukuran 3 cm x 25 cm x 3 m dan 11 batang kasau berukuran 4 cm x 6 cm x 4 m.

“Untuk barang bukti akan diamankan di Pos, selanjutnya akan dikordinasikan dengan KPH setempat guna proses lebih lanjut,” ujar Dansatgas.

Patroli secara rutin akan terus dilakukan, selain untuk mengecek patok perbatasan, sekaligus untuk mencegah tindakan melawan hukum lainnya.

Dansatgas juga berharap, untuk turut serta menjaga kelestarian lingkungan, masyarakat diminta untuk menahan diri agar tidak melakukan penebangan pohon di kawasan hutan, yang menjadi sumber paru-paru dunia. (Pen Satgas Yonif 642).

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *