Press "Enter" to skip to content

PT Tanjung Karang Perkuat Komitmen Integritas Aparatur

Social Media Share

Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Roki Panjaitan, memimpin penandatanganan Pakta Integritas, Perjanjian Kinerja, dan Komitmen Bersama di Auditorium Bagir Manan, Bandar Lampung, Senin (12/1/2026). (Foto: Ist)

BANDAR LAMPUNG, NP – Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang, Lampung, Roki Panjaitan, memimpin penandatanganan Pakta Integritas, Perjanjian Kinerja, dan Komitmen Bersama yang diikuti seluruh aparatur PT Tanjung Karang serta para Ketua Pengadilan Negeri (PN) se-wilayah hukum PT Tanjung Karang, Senin (12/1/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Bagir Manan tersebut merupakan agenda rutin awal tahun sebagai upaya mempertegas komitmen integritas dan akuntabilitas kinerja aparatur peradilan.

Dalam arahannya, Roki Panjaitan menegaskan bahwa penandatanganan Pakta Integritas harus dimulai dari pimpinan dan diikuti seluruh aparatur sebagai bentuk keteladanan serta komitmen bersama dalam melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional. Pakta Integritas menjadi acuan dan dasar dalam menjalankan tugas serta kinerja aparatur PT Tanjung Karang beserta seluruh satuan kerja di wilayah hukumnya.

Menurut Roki, dokumen Pakta Integritas tidak semata bersifat administratif, melainkan memuat janji moral dan konsekuensi hukum seluruh aparatur peradilan.

“Dokumen Pakta Integritas ini berisi janji pimpinan, mulai dari Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, para Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris, para Ketua Pengadilan Negeri, para hakim, pejabat struktural dan fungsional, hingga seluruh pegawai dan PPPK di semua satuan kerja untuk melaksanakan tugas dan fungsi secara bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, terdapat kesanggupan bersama untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegas Roki Panjaitan dalam keterangan pers, Rabu (14/1/2026).

Ia menambahkan, Pakta Integritas harus dipahami sebagai komitmen jangka panjang yang memiliki konsekuensi serius apabila dilanggar.

“Lihatlah lima tahun, sepuluh tahun, atau dua puluh tahun ke depan, siapa di antara rekan-rekan satu angkatan, satu kantor, atau satu ruangan yang akan dipecat, ditangkap KPK atau Kejaksaan Agung, dan diadili di pengadilan karena melanggar Pakta Integritas yang telah ditandatanganinya akibat perbuatan korupsi,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja merupakan bagian dari upaya sistematis pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui perbaikan sistem kerja, penguatan sasaran kinerja, serta peningkatan disiplin kerja di seluruh satuan kerja di wilayah hukum PT Tanjung Karang. Upaya tersebut diarahkan untuk membangun budaya integritas guna mewujudkan birokrasi peradilan yang bersih, melayani, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain Pakta Integritas, seluruh aparatur juga menandatangani Perjanjian Kinerja sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Dokumen tersebut memuat penugasan, program kerja, serta indikator kinerja yang terukur dan transparan guna mendukung akuntabilitas pelaksanaan tugas dan penggunaan anggaran secara efektif dan tepat sasaran.

Dalam kesempatan yang sama, Roki Panjaitan menekankan pentingnya pembudayaan nilai integritas dalam praktik keseharian aparatur peradilan, antara lain dengan tidak menerima suap, imbalan, maupun hadiah yang tidak wajar, serta menghindari pola hidup mewah. Ia juga menegaskan perlunya perbaikan proses kerja secara berkelanjutan, termasuk peningkatan efisiensi pengadaan barang dan jasa serta penggunaan anggaran DIPA secara tepat sasaran.

Roki Panjaitan menginstruksikan seluruh satuan kerja untuk bersungguh-sungguh mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Seluruh aparatur diwajibkan mematuhi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim, serta menjunjung tinggi kode etik dan pedoman perilaku. (red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *