Press "Enter" to skip to content

PN Sidenreng Rappang Terapkan Pemaafan Hakim, Ibu Dibebaskan dari Pidana

Social Media Share

Ilustrasi – Kantor PN Sidenreng Rappang, Sulsel.(Foto: Ist)

SULSEL, NP – Pengadilan Negeri (PN) Sidenreng Rappang menjatuhkan putusan pemaafan hakim kepada Marwah Binti Hasan dalam perkara pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis. Sementara itu, anaknya, M. Yusrar Yusuf, tetap dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Humas PN Sidenreng Rappang dalam siaran persnya, Rabu (18/3/2026), menyampaikan bahwa putusan yang dibacakan pada 12 Maret 2026 tersebut menjadi perhatian karena menegaskan penerapan pedoman pemidanaan dalam KUHP baru, sekaligus menunjukkan bahwa keadilan tidak hanya berbasis pembalasan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi personal terdakwa.

Majelis hakim yang diketuai Yasir Adi Pratama bersama anggota Rahmat Kurniawan dan Ni Luh Ayu Desi Putri Pratami menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia”. Perkara ini terdaftar dengan nomor 5/Pid.B/2026/PN Sdr dan diperiksa di Ruang Sidang Cakra PN Sidenreng Rappang.

Perkara ini bermula pada September 2022 ketika M. Yusrar Yusuf, yang bekerja sebagai sales di PT Kumala Motor Sejahtera, meminta ibunya, Marwah—seorang pensiunan guru SMP—untuk mengajukan pembiayaan pembelian satu unit dump truck melalui PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Parepare dengan nilai Rp661 juta dan tenor 48 bulan. Namun, setelah pembiayaan disetujui, kendaraan tersebut justru langsung diserahkan kepada pihak lain bernama Agung yang berdomisili di Kalimantan tanpa persetujuan tertulis dari pihak pembiayaan sebagai penerima fidusia.

Dalam persidangan terungkap bahwa peran dominan berada pada Terdakwa II yang merencanakan seluruh skema transaksi, sementara Terdakwa I hanya membantu anaknya tanpa memahami sepenuhnya konsekuensi hukum dari perbuatannya. Bahkan, fakta persidangan menunjukkan para terdakwa tidak berupaya menutupi perbuatan dan sempat berusaha menelusuri keberadaan objek jaminan tersebut.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menggunakan pendekatan pedoman pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 KUHP dengan mempertimbangkan motif, peran, usia, kondisi kesehatan, serta dampak pidana terhadap Terdakwa I. Atas dasar itu, dalam amar putusan ditegaskan bahwa “Majelis Hakim menyatakan memberi maaf kepada Terdakwa I dan tidak dijatuhi pidana atau tidak dikenakan tindakan.”

Sebaliknya, terhadap M. Yusrar Yusuf, majelis hakim tetap menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan karena dinilai sebagai pihak yang merencanakan dan mengendalikan perbuatan pidana tersebut.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa pemaafan hakim tidak menghapus tanggung jawab perdata. Dalam pertimbangannya disebutkan bahwa “pemaafan hakim tidak menghilangkan tanggung jawab keperdataannya sebagaimana perjanjiannya dengan PT Adira Dinamika Multi Finance.”

Selain itu, majelis menyoroti lemahnya akurasi survei dari pihak pembiayaan yang dinilai turut berkontribusi terhadap terjadinya tindak pidana. Dalam pertimbangannya disebutkan, “lemahnya akurasi data oleh petugas survei … apabila dilaksanakan dengan benar, maka tindak pidana a quo bisa dicegah lebih awal.”

Atas putusan tersebut, Penuntut Umum Ita Ayu Lestari dan Terdakwa II menyatakan masih pikir-pikir, sedangkan Terdakwa I menerima putusan.

Putusan ini menjadi yang pertama di PN Sidenreng Rappang yang menerapkan pemaafan hakim sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Perkara ini mencerminkan arah baru pemidanaan yang lebih proporsional dengan mempertimbangkan peran serta kondisi individu tanpa mengabaikan kepastian hukum. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *