Suasana lokasi penambangan tradisional di kawasan PT Antam UBPE Pongkor, Kabupaten Bogor, Selasa (20/1/2026), saat tim SAR melakukan evaluasi sebelum memutuskan penghentian operasi pencarian. (Foto: Basarnas)
BOGOR, NP – Kantor SAR Jakarta resmi menutup operasi pencarian dan pertolongan terhadap tiga orang yang diduga hilang akibat aktivitas penambangan ilegal di kawasan PT Antam UBPE Pongkor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/1/2026) malam.
Sebelumnya, upaya pencarian dilakukan dengan membagi tim Search and Rescue Unit (SRU) menjadi dua kelompok. SRU I melakukan penyisiran di lubang galian penambangan tradisional berdasarkan keterangan saksi yang terakhir melihat posisi ketiga korban. Lubang galian tersebut memiliki kedalaman sekitar 200 meter dengan diameter 50–70 sentimeter.
Dalam pelaksanaan pencarian, tim rescue dilengkapi alat pelindung diri (APD), self contained breathing apparatus (SCBA), alat deteksi gas, serta peralatan SAR untuk ruang terbatas (confined space rescue). Sementara itu, SRU II bertugas sebagai unsur medis dan bersiaga di luar area penambangan.
“Setelah tim rescue kami yang terdiri dari personel Kantor SAR Jakarta dan Basarnas Special Group (BSG) melakukan penyisiran hingga titik terakhir lokasi yang diduga sebagai posisi korban, tidak ditemukan korban maupun tanda-tanda lainnya sesuai searching area yang telah ditentukan berdasarkan keterangan saksi,” ujar Kepala Kantor SAR Jakarta, Desiana Kartika Bahari, dalam keterangan pers, Rabu (21/1/2026).
Desiana menjelaskan, pada Selasa (20/1/2026) sore, tim rescue bersama para pemangku kepentingan terkait, saksi, serta keluarga korban telah melaksanakan debriefing dan evaluasi operasi SAR. Dari hasil evaluasi tersebut disimpulkan bahwa operasi SAR dinilai tidak lagi efektif sehingga diputuskan untuk dihentikan.
Keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan dan Penghentian Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan terkait kawasan objek vital demi keselamatan bersama. “Masyarakat diharapkan tidak mendekati atau memasuki area objek vital yang telah diberi tanda larangan. Peringatan tersebut merupakan bentuk perlindungan negara terhadap keselamatan jiwa. Apabila dilanggar, maka risiko yang timbul menjadi tanggung jawab pribadi,” tutup Desiana. (red)







Be First to Comment