JAKARTA, NP- Staf Khusus Menteri Agama (Stafsus Menag) Wibowo Prasetyo menegaskan pendaftaran sertifikasi halal dapat dilakukan melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Superapps atau laman ptsp.halal.go.id.
Penegasan disampaikan Wibowo Prasetyo dalam Sosialisasi, Edukasi dan Publikasi Jaminan Produk Halal yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Pada acara dengan tema “Updating Kebijakan Sertifikasi Halal” itu, Wibowo Prasetyo yang akrab disapa Bowo menjelaskan BPJPH Kemenag terus berupaya mempermudah masyarakat dan pelaku usaha memperoleh sertifikasi halal untuk produk yang diperdagangkan.
Salah satu caranya dengan menggunakan sistem pendaftaran online yang dapat menjangkau semua kalangan dan wilayah di seluruh Indonesia.
“Pelaku usaha hanya perlu mengunduh aplikasi PUSAKA Kemenag dari Playstore atau Appstore untuk mendaftar sertifikasi halal. Bisa juga melalui laman ptsp.halal.go.id,” ujar Bowo.
Ia berharap informasi ini dapat disebarluaskan sehingga makin banyak masyarakat mengetahui kemudahan pengajuan sertifikasi halal.
“Itu dua saluran pendaftaran sertifikasi halal. Bila ada yang lain, pasti palsu. Jika ada kerugian atas hal tersebut, maka di luar tanggung jawab Kemenag. Masyarakat harus waspada,” imbuhnya.
Wibowo menjelaskan PUSAKA Superapps merupakan bagian dari transformasi digital Kemenag. “Transformasi digital ini program prioritas yang bertujuan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan Kementerian Agama,” tegasnya.
“Jadi sekarang, daftar sertifikasi halal mudah. Masyarakat cukup download satu aplikasi PUSAKA. Panduannya juga ada di sana,” imbuh Bowo.
Lebih jauh, Bowo meyakini media massa memiliki peran dan menjadi bagian penting dari upaya transformasi digital Kemenag khusunya di BPJPH. “Teman-teman media punya peran penting untuk mengedukasi masyarakat. Bukan saja tentang pentingnya sertifikasi halal, tapi juga tentang kemudahan pendaftarannya,” ujar Bowo.
Senada Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan pemerintah berkomitmen untuk memberi kemudahan pendaftaran sertifikasi halal. “Oleh karena itu sekarang semuanya dilaksanakan serba digital. Untuk daftar bisa dilakukan online,” kata Aqil.
“Sekarang pelaku usaha tidak perlu repot-repot membawa setumpukan berkas lagi untuk mendaftar sertifikasi halal. Tinggal klik dan unggah di aplikasi saja,” tegas Aqil. (dito)
Be First to Comment