Press "Enter" to skip to content

Terkait Postingan Negatif Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, Ini Klarifikasi Kejagung

Social Media Share

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat menyampaikan keterangan pers.(Ist)

JAKARTA, NP – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum memberikan penjelasan mengenai ramainya postingan negatif di media sosial mengenai Jaksa a.n. Jovi Andrea Bachtiar, SH.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan,
masyarakat harus melihat kasus ini secara utuh dan tidak sepotong-sepotong seperti yg diunggah Jovi Andrea Bachtiar di media sosial. ⁠

“Kejaksaan  tidak pernah melakukan kriminalisasi terhaadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendirilah yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya,”kata Harli dalam keterangan pers, Kamis, (14/11/2024).

Harli menambahkan, yang bersangkutan mencoba membelokkan issu yang ada dari apa yang sebenarnya terjadi sehingga masyarakat terpecah pendapatnya di sosial media.

” ⁠Ada dua persoalan yang dihadapi yang bersangkutan yaitu perkara pidana dan hukuman disiplin PNS. Perbuatan ini bersifat personal  antara yang bersangkutan dengan korban dan tidak terkait dengan institusi tetapi oleh yang bersangkutan menggunakan issu soal mobil dinas Kajari,”ungkap Harli.

Dari 2 persoalan tersebut yakni perkara pidana dan hukuman disiplin PNS dengan penjelasan saat ini perkara atas nama Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, SH sebagai terdakwa sedang bergulir di PN Tapsel. Bahwa perbuatan yang dituduhkan ke yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan terhadap Sdr. Nella Marsella  seorang PNS di Kejari Tapsel. Pada tgl 14 Mei 2024.

” Yang bersangkutan memposting hal tersebut di instagramnya dan kemudian pada tgl 19 Juni 2024 kembali memposting 6 postingan di tiktok yang juga menyerang kehormatan korban Nella Marsella. Dalam kurun waktu itu yang bersangkutan tidak pernah meminta maaf kepada korban dan korban merasa malu dan dilecehkan kemudian melaporkan yang bersangkutan ke Polres Tapsel,”tutur Harli.

Disebutkan Harli, unggahan tersebut merupakan kata-kata yang tidak senonoh menuduh korban menggunakan mobil dinas Kajari untuk berhubungan badan atau bersetubuh dengan pacar korban padahal itu hanya rekayasa dan akal-akalan yang bersangkutan.
Ketika status yang bersangkutan dinyatakan tersangka dan ditahan  maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Bahwa selain melakukan tindak pidana ITE yang bersangkutan juga telah diusulkan untuk dijatuhi hukuman disiplin berat karena selama 29 hari secara akumulasi tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah/jelas.

Harli menegaskan, perbuatan yang bersangkutan bertentangan dengan 15 jo Pasal 4 huruf f jo Pasal 11 ayat (2) huruf d angka (3) Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Selama ini sudah dilakukan upaya pembinaan dan mediasi tetapi yang bersangkutan justru selalu mengalihkan issu dengan topik-topik lain di media sosial seolah-olah yang bersangkutan adalah pendekar hukum dan kebenaran.

“Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas juga disertakan screenshot postingan yang bersangkutan terhadap korban Nella Marsella,”tutup Harli. (red).

 

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *