TEMANGGUNG, NP – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI menyelenggarakan Sosialisasi Program Strategis. Untuk pertama kali di tahun 2021, kegiatan ini diselenggarakan di Kabupaten Temanggung, Provinsi Jawa Tengah. Salah satu yang disosialisasikan pada kesempatan kali ini adalah pelaksanaan PTSL di Kabupaten Temanggung.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Temanggung, Agus Purnomo serta perwakilan Kementerian ATR/BPN, yakni Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga (PHAL) Biro Hubungan Masyarakat, Indra Gunawan serta anggota masyarakat di Kabupaten Temanggung. Sosialisasi Program Strategis ini diselenggarakan di Hotel Aliyana dengan menerapkan protokol kesehatan dan swab antigen bagi semua peserta, Senin (03/05/2021).
Pada kegiatan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI berkesempatan menyerahkan sertipikat tanah kepada 5 orang perwakilan masyarakat Desa Jeketro, Kecamatan Kedung. “Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL ini betul-betul baik dan diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya,” kata Luqman Hakim usai memberikan sertipikat tanah.
Menurut Luqman Hakim, tidak seperti di daerah lain, Kabupaten Temanggung boleh dikatakan tidak ada kasus pertanahan yang menyita perhatian publik. “Mumpung kondisinya seperti itu, kita manfaatkan PTSL untuk kepastian hukum atas tanah kita,” ujar Luqman Hakim.
Selain tidak ada sengketa pertanahan, Agus Purnomo mengungkapkan bahwa kegiatan PTSL di Kabupaten Temanggung berjalan lancar berkat kerja sama antara Pemerintah Daerah serta mendapat dukungan dari DPRD Kabupaten Temanggung. “Dalam pelaksanaan PTSL juga kami menerapkan kontrol atas pekerjaan yang dilakukan,” kata Kakantah Kabupaten Temanggung.
Terkait layanan pertanahan, Kakantah Kabupaten Temanggung menyampaikan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung terus melakukan peningkatan kualitas layanan maupun data pertanahan. Ia juga mengenalkan aplikasi Survey Tanahku untuk mengetahui apakah suatu bidang tanah sudah terdaftar ataupun sudah divalidasi data pertanahannya.
Kepala Bagian PHAL mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini akan berlangsung selama setahun di 21 Provinsi dan 34 Kabupaten/Kota. “Kegiatan ini sangat penting dalam menyosialisasikan program karena dengan soliditas dan kekuatan antar pemangku kepentingan dapat membantu Kementerian ATR/BPN dalam menyosialisasikan PTSL,” ujar Indra Gunawan. (RLS)
Be First to Comment