Press "Enter" to skip to content

RUU ASN Disahkan, 2,3 Juta Tenaga Honorer Selamat dari PHK Massal

Social Media Share

JAKARTA, NP- DPR RI resmi mengesahkan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU).

Selain itu, DPR juga mengesahkan RUU Perubahan yang merevisi UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI yang menjadi usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Wakil Ketau DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan Paripurna menanyakan seluruh fraksi yang hadir untuk meminta persetujuan.

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dapat disahkan?” tanya Dasco yang kemudian dijawab “setuju” oleh seluruh fraksi yang hadir di Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Dalam laporannya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan pembahasan UU ASN dilakukan cukup lama yaitu 2 tahun 9 bulan. “Hal ini dilakukan demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik dan masyarakat yang makin sejahtera,” kata Doli.

Pada pembahasan dan persetujuan RUU ASN di Tingkat I internal Komisi II DPR RI, sebanyak delapan fraksi menyatakan setuju RUU tersebut dibawa dalam pengambilan keputusan di Rapat Paripurna, sedangkan satu fraksi menyetujui dengan catatan.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPR yang telah menyelesaikan pembahasan RUU ASN. Dengan RUU ini maka tersedia payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, di mana mayoritas berada di instansi daerah.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ucap Azwar Anas.

Dengan demikian, sebanyak 2,3 juta tenaga non-ASN yang terancam tidak bisa bekerja mulai November 2023, bisa dihindari. Dengan pengesahan RUU tersebut, tidak ada PHK massal terhadap para tenaga non-ASN.

“Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” tegas Azwar Anas.

Lebih jauh, Azwar Anas menjelaskan akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer. Detilnya akan ditindaklanjuti melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP nanti adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Sebab kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.

Pemerintah dan DPR menyatakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini. “Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” tegas Azwar Anas.(dito)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *