Press "Enter" to skip to content

Reforma Agraria Jadi Motor Pemerataan Ekonomi Rakyat

Social Media Share

Reforma Agraria bukan hanya tentang kepemilikan tanah, tapi tentang harapan dan kesejahteraan rakyat kecil.(Ist)

JAKARTA, NP — Satu tahun menakhodai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan arah baru pelaksanaan Reforma Agraria di Indonesia. Program ini tak lagi sekadar agenda legalisasi atau pembagian sertipikat tanah, tetapi diposisikan sebagai strategi negara untuk pemerataan ekonomi rakyat dan peningkatan nilai tambah dari tanah.

Dalam periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, pelaksanaan Reforma Agraria mencatat capaian signifikan. Sebanyak 195.734 bidang tanah telah diserahkan kepada 39.556 kepala keluarga (KK), disertai pemetaan sosial terhadap 9.100 keluarga serta pendampingan usaha bagi 14.900 keluarga penerima manfaat.

“Reforma Agraria bagi kami bukan sekadar sertipikasi tanah. Ini adalah upaya menata ulang struktur penguasaan tanah agar lebih adil, sekaligus menjadikan tanah sebagai motor pemerataan ekonomi rakyat,” ujar Menteri Nusron dalam keterangan tertulis, Minggu (26/10/2025).

Menurut Nusron, pendekatan baru ini tidak hanya memastikan kepastian hukum, tetapi juga mendorong agar tanah berfungsi produktif dan menjadi sumber kesejahteraan baru bagi rakyat kecil.

“Setiap sertipikat yang kami terbitkan diiringi pendampingan agar tanahnya hidup, dikelola, dan menghasilkan nilai tambah ekonomi,” tambahnya.

Secara kumulatif, sejak 2020 hingga 2025, pemerintah telah melaksanakan Redistribusi Tanah seluas 879.942 hektare, mencakup 1.641.408 bidang kepada masyarakat yang berhak. Dari jumlah itu, 26 Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) telah diselesaikan, meliputi 15.533 bidang tanah atau 5.109 hektare bagi 11.576 KK.

“Redistribusi tanah bukan hanya membagi lahan, tapi mengembalikan rasa keadilan kepada rakyat kecil dan membuka jalan bagi ekonomi yang lebih merata,” tegas Nusron.

Untuk memastikan tanah yang diserahkan benar-benar produktif, Kementerian ATR/BPN membangun ekosistem pemberdayaan berbasis pola kemitraan tertutup (closed loop) melalui Direktorat Jenderal Penataan Agraria. Model ini mempertemukan petani, koperasi, lembaga keuangan, dan off-taker (pembeli hasil produksi) dalam satu rantai ekonomi terpadu.

“Melalui pola closed loop, kami dorong agar Reforma Agraria menghasilkan ekonomi nyata, bukan sekadar dokumen sertipikat. Inilah yang kami sebut TORA produktif,” jelasnya.

Pelaksanaan Reforma Agraria juga diperkuat melalui program Mitra Strategis Reforma Agraria (MSRA) yang melibatkan organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, lembaga keagamaan, dan komunitas ekonomi rakyat. Kolaborasi lintas sektor ini menegaskan kehadiran negara sebagai regulator sekaligus fasilitator pemberdayaan.

“Kolaborasi ini membuktikan bahwa Reforma Agraria bukan hanya program pemerintah, melainkan gerakan bersama untuk mewujudkan keadilan agraria,” kata Nusron.

Ia menegaskan, capaian setahun terakhir menjadi fondasi kuat menuju pembangunan ekonomi rakyat yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.

“Tanah tidak boleh lagi menjadi sumber sengketa, melainkan instrumen kesejahteraan dan kemandirian rakyat,” pungkas Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *