JAKARTA, NP – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Indonesia kembali melakukan pilkada secara serentak. Pilkada serentak akan diselenggarakan pada Rabu, 9 Desember 2020. Akan tetapi, yang membedakan dari pilkada serentak sebelumnya adalah pilkada serentak kali ini dilakukan dalam situasi Indonesia yang masih menghadapi pandemi COVID-19.
Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyampaikan bahwa tengah dipersiapkan empat peraturan KPU yaitu mengenai pencalonan, kegiatan kampanye, dana kampanye dan penerapan protokol kesehatan.
Salah satu peraturan yang diusulkan KPU kepada pemerintah dan DPR guna penerapan protokol kesehatan yakni setiap bakal pasangan calon harus melakukan tes swab.
“Setiap bakal pasangan calon, sebelum nanti dilakukan pemeriksaan kesehatannya, mereka harus melakukan swab test,” jelas Arief saat berdialog di Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Jakarta, seperti dikutip NP dalam Siaran Pers BNPB, Rabu (26/8).
Ia kemudian memberikan perkembangan mengenai sumber daya manusia (SDM) di KPU RI. Gabungan dari KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, serta jajaran adhoc telah melakukan tes swab. Selain itu disinfeksi juga telah dilakukan di kantor KPU RI.
Mengenai perkembangan terkait bakal pasangan calon, Arief mengatakan bahwa calon perseorangan sedang berada di dalam tahap akhir sebelum putusan lolos ke tahap pendaftaran. Lalu untuk calon yang diusung oleh partai politik, sedang dilakukan rapat koordinasi antara KPU RI dan partai politik tingkat pusat.
“Proses pemutakhiran data pemilih sudah kita lakukan, sekarang sedang kita rapikan datanya. Nanti akan diterbitkan dalam bentuk daftar pemilih sementara,” lanjutnya mengenai perkembangan data pemilih.
Arief mengimbau seluruh masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk memeriksa ketersediaan nama masing-masing dalam daftar calon pemilih di situs www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Terkait pelaksanaan kampanye, Ia menjelaskan bahwa kampanye akan dilaksanakan dengan membatasi jumlah orang untuk memungkinkan dilakukannya jaga jarak. Alat peraga kampanye (APK) yang biasanya berupa kaos, topi, dan sebagainya, akan berubah menjadi hand sanitizer, masker, dan face shield. Apabila di tengah pencalonan pasangan calon terinfeksi COVID-19, kampanye dapat dilakukan secara daring oleh yang bersangkutan.
“Tema kampanye diharapkan dalam visi misi menyampaikan tentang strategi perlawanan terhadap pandemi COVID-19,” imbuhnya. Namun, tema kampanye ini masih berada dalam tahap diskusi.
Arief juga menyebutkan beberapa prediksi kendala pada Pilkada serentak yang kali ini dilakukan di akhir tahun, di antaranya adalah distribusi logistik dan cuaca ekstrem. Kendati demikian, KPU RI telah mempersiapkan strategi dalam menghadapi kendala-kendala tersebut.
Terakhir, Ia mengingatkan seluruh masyarakat Indonesia bahwa berperan aktif dalam Pilkada tidak hanya dilakukan pada hari pemungutan suara, namun pada seluruh tahapan. Kemudian masyarakat juga diharapkan mengikuti kegiatan kampanye yang dilakukan oleh kandidat sehingga dapat memperoleh informasi sebagai bahan untuk menentukan pilihan.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Bina Administrasi dan Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA mengatakan bahwa Kemendagri memberikan dukungan penuh kepada KPU RI. Kemendagri juga tengah memastikan KPU Daerah dapat menjalankan tugas dalam rangka penyelenggaraan Pilkada serentak ini.
Kemudian Ia menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan tugas oleh penyelenggara, segala kegiatan tidak boleh menghambat berjalannya gerakan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak).
Melalui aplikasi video daring, Safrizal juga berpesan agar Pilkada serentak ini dapat dijadikan momentum untuk melawan pandemi COVID-19, mengingat APK yang akan digunakan pun berupa alat-alat yang dapat menunjang pendisiplinan protokol kesehatan.
“Mudah-mudahan kita dapat melalui (Pilkada serentak) ini dengan sukses, demokrasi tetap berjalan, kesehatan juga tetap terjaga,” tutupnya.(rls)
Be First to Comment