KAI Daop 1 Jakarta bersama komunitas dan petugas stasiun turun langsung ke lapangan dalam rangka Harhubnas 2025.(Ist)
JAKARTA, NP– Dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2025 yang mengusung tema “Bakti Transportasi untuk Negeri”, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta (Daop 1) menggelar kegiatan sosialisasi keselamatan perkeretaapian di sejumlah perlintasan sebidang pada Minggu (21/9/2025).
Kegiatan ini berlangsung serentak di empat titik rawan perlintasan sebidang di wilayah Jakarta. Selain melibatkan jajaran pengamanan stasiun dan unit-unit operasional, kegiatan juga turut didukung oleh komunitas pecinta kereta api. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan saat melintasi jalur kereta api.
Adapun lokasi kegiatan sosialisasi meliputi:
JPL 1 – Stasiun Karet (Km 1+200, petak jalan Tanah Abang–Karet)
JPL 5 – Stasiun Manggarai (Km 4+800, petak jalan Manggarai–Sudirman)
JPL 14 – Stasiun Manggarai
JPL 46 – Stasiun Pondokjati (Km 10+400, petak jalan Kampung Bandan–Pondokjati)
Dalam kegiatan ini, para petugas dan komunitas membentangkan spanduk imbauan, memberikan edukasi langsung kepada pengguna jalan, serta membagikan merchandise bertema keselamatan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran manajemen Daop 1 Jakarta, antara lain Assisten Manager Humas Eksternal Tohari, Assisten Manager Humas Internal Raditya, Kepala Stasiun Pondokjati Wartani Rizal, serta Satuan Pengamanan (Polsuska) dan personel PAM stasiun.
Kolaborasi dengan KAI Commuter
Tak hanya oleh Daop 1 Jakarta, kegiatan serupa juga dilaksanakan oleh PT KAI Commuter di empat titik tambahan, yakni:
JPL 29A Duri
JPL 21 Poris
JPL 6 Angke
JPL 15 Rawa Buaya
Dengan demikian, total kegiatan sosialisasi keselamatan perlintasan sebidang di wilayah Daop 1 Jakarta mencapai delapan titik.
Keselamatan sebagai Prioritas
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menegaskan bahwa keselamatan merupakan prioritas utama dalam operasional KAI. Menurutnya, masyarakat wajib memahami dan mematuhi aturan di perlintasan sebidang guna menghindari kecelakaan.
“Sosialisasi ini kami lakukan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar selalu mematuhi aturan keselamatan di perlintasan. Pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api demi keselamatan bersama,” ujar Ixfan dalam keterangannya.
Landasan Hukum
Kegiatan ini sejalan dengan regulasi yang berlaku terkait keselamatan di perlintasan sebidang, antara lain:
Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menegaskan perjalanan kereta api memiliki prioritas di perlintasan sebidang.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengharuskan pengguna jalan berhenti ketika sinyal, palang pintu, atau petugas memberi tanda kereta akan melintas.
Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018, yang menyebutkan bahwa tanggung jawab keselamatan merupakan kewajiban bersama antara pemerintah, operator, dan masyarakat.
KAI Daop 1 Jakarta berharap kegiatan ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih peduli dan disiplin saat melintasi perlintasan, demi menciptakan perjalanan kereta api yang aman, tertib, dan bebas dari insiden.(red)







Be First to Comment