Press "Enter" to skip to content

Penyederhanaan Birokrasi Jadi Momentum Penting Pemerintah

Social Media Share

JAKARTA, NP –  Penyederhanaan birokrasi di instansi pemerintah merupakan arahan Presiden Joko Widodo yang bertujuan untuk mempercepat pengambilan keputusan. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai instansi yang diberikan kewenangan untuk pelaksanaan penyederhaan birokrasi ini telah selesai melakukan penyederhanaan birokrasi pada awal Desember 2019 dan mendorong untuk instansi pemerintah agar dapat melakukan penyederhanaan birokrasi.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam siaran persnya menjelaskan bahwa selain mewujudkan Visi Indonesia Maju, kebijakan penyederhanaan birokrasi ini menjadi suatu momentum penting bagi pemerintah. “Dalam konteks menyederhanakan birokrasi, ini langkah untuk mempercepat proses perizinan dan juga pelayanan masyarakat di berbagai bidang,” jelas Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam acara Rapat Koordinasi Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, Kamis (12/03).

Momentum penting penyederhanaan birokrasi ini juga bersamaan dengan pembangunan SDM dan pemindahan Ibu Kota Negara dalam menghadapi tantangan global yang ada pada saat ini. Tantangan tersebut dapat dilihat dari adanya perubahan cara kerja secara drastis melalui tranformasi digital. Hal ini tentunya menuntut ASN sebagai SDM di pemerintahan untuk memiliki keahlian dan berkompeten agar dapat bekerja dengan cepat, adaptif, serta inovatif.

Kementerian PANRB juga telah mengeluarkan kebijakan untuk mendukung penyederhanaan birokrasi melalui Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 382 s.d. 393 Tahun 2019 tanggal 13 November 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional. Landasan hukum kebijakan penyederhanaan birokrasi juga diatur melalui Rancangan Peraturan Pemerintah Perubahan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Selain kebijakan tersebut, implementasi penyederhanaan birokrasi juga dimasukkan menjadi bagian dari penilaian Indeks Reformasi Birokrasi. Hal ini dilakukan untuk perbaikan birokrasi dan peningkatan kearah yang lebih baik.

Seperti diketahui, penyederhanaan birokrasi ini dilakukan dengan mengalihkan jabatan administrator (eselon III), pengawas (eselon IV), dan pelaksana (eselon V) menjadi jabatan fungsional yang menghargai keahlian dan kompetensi sesuai dengan kriteria penyetaraan jabatan. Penyetaraan jabatan tersebut dilakukan dengan jabatan administrator menjadi jabatan fungsional ahli madya, jabatan pengawas menjadi jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan pelaksana disetarakan menjadi jabatan fungsional ahli pertama.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan Kementerian PANRB perlu terus meningkatkan koordinasi dengan seluruh instansi pemerintah untuk menyukseskan reformasi birokrasi, terutama proses penyederhanaan birokrasi. “Rapat koordinasi diadakan untuk memberikan informasi kebijakan, penanganan isu-isu strategis, atau saling tukar-menukar pengetahuan tentang praktik terbaik pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi,” jelasnya.

Atmaji menjelaskan, melalui rapat koordinasi pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, instansi pemerintah mendiskusikan perkembangan pelaksanaan kebijakan pemerintah terkait penyederhanaan birokrasi. Selain itu, juga membahas percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di kementerian/lembaga dan membahas upaya-upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.

Kementerian PANRB juga meluncurkan program double degree pendidikan S-2 untuk peningkatan kapasitas SDM ASN dalam mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Program double degree ini hasil kerja sama Kementerian PANRB, LPDP Kementerian Keuangan, dan tiga perguruan tinggi negeri, yakni Universitas Indonesia, Universitas Hasanuddin, dan Universitas Gadjah Mada yang bekerja sama dengan mitra universitasnya di luar negeri. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *