Press "Enter" to skip to content

Penertiban Kendaraan Angkutan Barang di Jalan Layang MBZ, 12 Terjaring Polisi

Social Media Share

Tim Kepolisian dan PT Jasamarga JJC melakukan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan di Jalan Layang MBZ. (Ist)

BEKASI, NP — PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) bersama Kepolisian melakukan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang yang melintas tidak sesuai ketentuan di Ruas Jalan Layang Mohamed bin Zayed (MBZ) KM 24+800 arah Jakarta, Kamis (23/10) pagi. Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB itu berhasil menjaring sedikitnya 12 kendaraan pelanggar.

“Seluruh kendaraan yang terjaring diberikan pengarahan langsung oleh pihak Kepolisian agar tidak mengulangi pelanggaran,” ujar Ria Marlinda Paallo, VP Corporate Secretary and Legal PT Jasamarga Transjawa Tol, dalam keterangan tertulisnya.

Penertiban ini dilakukan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomor KP.4963/AJ.501/DRJD/2018, yang melarang kendaraan bermotor jenis mobil bus dan mobil barang menggunakan Jalan Layang MBZ.

Sebagai bagian dari upaya sosialisasi, PT JJC telah memasang rambu larangan bagi kendaraan angkutan barang di setiap akses masuk jalan layang tersebut, yakni di akses Jati Asih, Kalimalang, KM 10 arah Cikampek, dan KM 48 arah Jakarta.

Ria menambahkan, pihaknya mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mengutamakan keselamatan berkendara. “Pastikan kondisi kendaraan dan pengemudi dalam keadaan prima, perhatikan kecukupan bahan bakar dan daya listrik kendaraan, serta patuhi rambu lalu lintas dan arahan petugas,” ujarnya.

Kegiatan penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengguna jalan agar tetap tertib dan mematuhi ketentuan yang berlaku di Jalan Layang MBZ.(red)

 

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *