Ilustrasi – Suasana kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur. (Ist)
NUSANTARA, NP — Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus membangun Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai pusat pemerintahan baru pengganti DKI Jakarta. Seiring pembangunan yang terus berlanjut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kini mematangkan kebijakan pemindahan kementerian/lembaga serta Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN.
“Pemindahan ini bukan semata relokasi fisik, tetapi juga transformasi cara kerja pemerintah. Fokus kita bukan hanya pindah kantor, melainkan juga pindah pola pikir dan budaya kerja agar pemerintahan di IKN menjadi simbol tata kelola baru,” ujar Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto dalam keterangan tertulis, Selasa (11/11/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan seusai Rapat Koordinasi dan Monitoring Capaian Pembangunan Tahap I dan II IKN bersama Komisi II DPR RI di kawasan IKN.
Purwadi menjelaskan, sejak 2022, Kementerian PANRB telah menyusun rekomendasi pemindahan kementerian/lembaga melalui proses penapisan komprehensif. Kemudian sejak Oktober 2024, seiring terbentuknya Kabinet Merah Putih, dilakukan penyesuaian organisasi, jabatan, dan penempatan SDM, serta penataan aset sesuai struktur kabinet baru.
“Dengan perubahan struktur kabinet, Kementerian PANRB kembali melakukan penapisan ulang agar strategi pembangunan IKN dan arah pemerintahan baru dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” jelasnya.
Menurut Purwadi, proses penapisan dilakukan melalui tiga filter utama. Pertama, pendefinisian peran strategis kementerian/lembaga, yaitu sejauh mana peran instansi tersebut penting bagi daya saing dan kemandirian ekonomi nasional. Kedua, identifikasi peran kementerian/lembaga dalam sistem pendukung pengambilan keputusan nasional dan pertahanan-keamanan. Ketiga, analisis risiko terhadap dampak jika fungsi instansi tidak segera dipindahkan ke IKN.
Sebagai tindak lanjut, pada Januari 2025, Menteri PANRB telah menerbitkan surat edaran terkait penyesuaian pemindahan kementerian/lembaga dan ASN ke IKN. Penyesuaian ini dilakukan selaras dengan rencana penetapan IKN sebagai pusat pemerintahan politik nasional tahun 2028, sehingga tahapan pembangunan diarahkan untuk mendukung kesiapan kelembagaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Sementara itu, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menyatakan bahwa Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 telah mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan IKN.
“Regulasi ini memberikan kepastian bagi masyarakat, pelaku usaha, dan investor untuk tidak meragukan keberlanjutan pembangunan IKN yang hingga kini terus berjalan,” ujar Basuki.
Tahap pertama pembangunan IKN (2022–2024) telah menghadirkan sejumlah infrastruktur utama seperti Istana Garuda, kantor pemerintahan, hunian ASN dan menteri, rumah sakit, hotel, serta bandara VVIP. Tahap ini juga menerapkan standar Bangunan Gedung Hijau (BGH) dan Bangunan Gedung Cerdas (BGC), disertai Command Center berbasis CCTV, drone, dan Internet of Things (IoT) untuk memantau progres pembangunan secara real time.
Beberapa proyek multiyears dari tahap pertama masih berlanjut hingga 2025, antara lain pembangunan Istana Wakil Presiden, Masjid Negara, hunian ASN, dan tol Balikpapan–IKN, yang ditargetkan rampung pada akhir 2025. Adapun tahap kedua (2025–2028) akan difokuskan pada pemindahan ASN, pembangunan gedung legislatif dan yudikatif, infrastruktur konektivitas, ruang terbuka hijau, penataan kawasan Sepaku, serta investasi di sektor pendidikan. (red)







Be First to Comment