Press "Enter" to skip to content

Pemerintah Kuasai Kembali 4,09 Juta Hektare Hutan, 28 Perusahaan Dicabut Izinnya

Social Media Share

Momen penegasan komitmen pemerintah dalam melindungi hutan dan keanekaragaman hayati melalui restorasi Taman Nasional Tesso Nilo. (Foto: Ist)

JAKARTA, NP – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan peran aktifnya sebagai anggota Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam upaya pemerintah menertibkan pemanfaatan kawasan hutan sekaligus menyelamatkan aset negara dari praktik penyalahgunaan. Hingga saat ini, pemerintah berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 4,09 juta hektare yang sebelumnya dimanfaatkan tidak sesuai ketentuan.

“Pemerintah telah menguasai kembali 4,09 juta hektare lahan hutan dari praktik penyalahgunaan lahan. Pemerintah juga melakukan pemulihan lingkungan melalui restorasi Taman Nasional Tesso Nilo seluas 81.793 hektare sebagai habitat penting gajah, harimau Sumatra, dan satwa endemik lainnya,” ujar Nusron dalam keterangan pers, Rabu (21/1/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan usai konferensi pers bertajuk Pemerintah Mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.

Dari total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai kawasan hutan konservasi guna menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati. Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi mitigasi perubahan iklim serta perlindungan ekosistem jangka panjang.

Selain itu, Satgas PKH turut mengamankan aset negara dengan nilai total mencapai Rp6,62 triliun. Nilai tersebut terdiri atas Rp4,28 triliun hasil rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi serta Rp2,34 triliun dari penagihan denda administratif atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

Pascabencana hidrologi di sejumlah wilayah, Satgas PKH mempercepat audit di tiga provinsi. Pada Senin (19/1/2026), Presiden Republik Indonesia memimpin rapat terbatas secara daring dari London, Inggris. Dalam rapat tersebut, Satgas PKH melaporkan hasil investigasi terhadap sejumlah perusahaan yang terindikasi melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.

Berdasarkan laporan itu, Presiden memutuskan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan. Pencabutan izin mencakup 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di kawasan hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas 1.010.592 hektare. Selain itu, izin juga dicabut terhadap enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Konferensi pers dipimpin Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan dihadiri Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Wakil Panglima TNI Tandyo Budi Revita, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Faisal Malik Hendropriyono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Agung Febrie Adriansyah, serta Kepala Staf Umum TNI Richard Taruli Horja Tampubolon. (red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *