Press "Enter" to skip to content

Pemerintah Gelar Konsultasi Publik UU Ketenagakerjaan di Medan

Social Media Share

Kemnaker gelar Konsultasi Publik Ketenagakerjaan di Medan, wadah dialog pekerja, pengusaha, dan pemerintah.(Ist)

MEDAN, NP – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar Konsultasi Publik Regulasi Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Medan, Sumatera Utara, Kamis (30/10/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mewujudkan keterbukaan dalam proses penyiapan dan perumusan kebijakan ketenagakerjaan nasional.

Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa pemerintah sebagai mitra DPR perlu menyiapkan bahan pembahasan untuk penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Langkah ini merupakan tindak lanjut amanat Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pemerintah perlu mendengar aspirasi seluruh pemangku kepentingan — serikat pekerja, akademisi, pengusaha, dan pemerintah daerah — secara langsung. Ini merupakan perwujudan meaningful participation dalam proses pembentukan UU Ketenagakerjaan baru,” ujar Indah dalam keterangan tertulis, Minggu (2/11/2025).

Revisi UU Ketenagakerjaan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, sejalan dengan putusan MK dan berbagai kritik terhadap klaster ketenagakerjaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, majelis hakim mengamanatkan agar pemerintah dan DPR melakukan perubahan terhadap substansi UU Ketenagakerjaan paling lama dua tahun sejak putusan tersebut ditetapkan.

Indah menjelaskan, konsultasi publik di Medan membahas tujuh isu utama, yakni pengupahan, PKWT, alih daya, PHK, pesangon, waktu kerja dan waktu istirahat/cuti, serta tenaga kerja asing.

“Forum ini diharapkan menjadi ruang dialog yang konstruktif, tempat suara pekerja, pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan dapat dihimpun secara utuh,” katanya.

Sementara itu, Direktur Bina Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Agatha Widianawati, menambahkan bahwa kegiatan ini membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan kepada pemerintah.

“Terutama terkait isu regulasi hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, serta implementasinya dalam tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023,” ujarnya.

Sebelum digelar di Medan, konsultasi publik serupa telah dilaksanakan di Tangerang, Makassar, Padang, Semarang, Balikpapan, Bali, dan Aceh.
Lima kota berikutnya akan dilaksanakan di Manado, Surabaya, Pontianak, Palembang, dan Jakarta.
(red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *