Press "Enter" to skip to content

Notaris Diminta Wujudkan Cyber Notary

Social Media Share

JAKARTA, NP- Dalam menjalankan profesinya notaris diminta harus senantiasa menyesuaikan dan mengikuti perkembangan di era globalisasi.

Utamanya berkaitan dengan hal-hal yang menyangkut urusan perdata, seperti transaksi melalui sarana elektronik dan online atau digital. Hal itu karena digitalisasi keuangan dan ekonomi digital di Indonesia saat ini mengalami perkembangan semakin pesat. Mulai dari sektor teknologi finansial, perdagangan elektronik (e commerce), hingga metaverse.

“Salah satu bentuk adaptasi terhadap perkembangan teknologi adalah transformasi menjadi cyber notary, yakni memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk mempermudah menjalankan tugas dan kewenangan,” ucap Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) saat mengisi Seminar Internasional Ikatan Notaris Indonesia, secara virtual di Yogyakarta, Sabtu (22/7/2023).

Selain itu cyber notary sekaligus berguna untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dari notaris.

Turur hadir antara lain, Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia Yualita Widyadhari, serta Presiden Persatuan Notaris Internsaional (International Union of Notaries) Mr. Lionel Galliez.

Bamsoet menjelaskan, cyber notary bukanlah disrupsi terhadap notaris konvensional. Cyber notary justru meningkatkan fungsi dan peran notaris konvensional dalam era digital. Sebab, cyber notary merupakan bagian penting dari keamanan dan ketahanan siber nasional.

“Hal ini berkaitan dengan tingginya transaksi ekonomi digital di Indonesia yang menuntut adanya kepercayaan hukum digital yang dilakukan cyber notary. Selaku pihak ketiga yang dapat mengeliminasi kemungkinan penipuan dan pemalsuan dalam suatu transaksi elektronik,” jelas Bamsoet.

Ia menerangkan, notaris merupakan profesi yang mulia. Keberadaannya sangat penting untuk menciptakan kepastian hukum dalam perbuatan hukum yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi semua warga negara. Notaris dapat dikatakan sebagai profesi pejabat publik yang membuat dokumen terkuat dan terpenuh, dalam pemenuhan bukti secara otentik atau sempurna yang dilakukan untuk proses penegakan hukum.

“Kepastian hukum adalah hal yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat pada saat ini. Kepastian hukum tersebut harus diartikan sebagai suatu ketenangan yang hadir dan dapat dirasakan oleh setiap elemen masyarakat. Segala aspek kehidupan saat ini banyak yang bersentuhan dengan hukum, baik secara langsung ataupun secara tidak langsung, baik itu hukum pidana maupun hukum perdata,” tegas Bamsoet.(dito)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *