BANDUNG, NP – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan pentingnya penguatan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial serta transformasi ekosistem ketenagakerjaan. Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat daya saing dan meningkatkan produktivitas nasional.
Yassierli menyebut, sistem penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan, mulai dari kurangnya komunikasi efektif di tingkat perusahaan, keterbatasan jumlah mediator, hingga belum optimalnya peran Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit dan implementasi Perjanjian Kerja Sama.
“Saat ini jumlah mediator hubungan industrial hanya 1.064 orang, sementara mereka harus melayani potensi perselisihan dari jutaan perusahaan dengan lebih dari 150 juta pekerja. Kondisi ini menuntut peningkatan kapasitas, integritas, dan profesionalisme mediator,” kata Menaker Yassierli dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/8/2025).
Hal itu dia sampaikan pada kegiatan Penguatan Teknik Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada BUMN/BUMD serta Peningkatan Sistem Pengupahan Berbasis Produktivitas di Perusahaan, yang digelar di Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/8/2025).
Lebih lanjut, Yassierli mengingatkan bahwa produktivitas tenaga kerja Indonesia masih tertinggal dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya. Tanpa percepatan, Indonesia berisiko disalip Vietnam dalam tiga tahun mendatang.
Sebagai respon, Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyusun kerangka kerja (framework) maturitas hubungan industrial transformatif yang mendorong pengusaha dan pekerja membangun visi bersama (shared vision), tidak sekadar hubungan industrial berbasis kepatuhan normatif.
Menurutnya, hubungan industrial yang transformatif lahir dari komitmen bersama antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Inilah yang menjadi DNA ketenagakerjaan Indonesia adil, dan inklusif, menuju Indonesia Emas 2045.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan kegiatan Penguatan Teknik Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada BUMN/BUMD serta Peningkatan Sistem Pengupahan Berbasis Produktivitas di Perusahaan, bertujuan untuk meningkatkan kapasitas SDM, mediator, dan serikat pekerja dalam merancang sistem pengupahan yang terukur, transparan, serta membangun hubungan industrial yang harmonis.
Ditambahkannya, keberhasilan hubungan industrial tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga oleh komitmen semua pihak dalam menerapkan praktik terbaik.
“Kolaborasi tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja adalah fondasi penting untuk menciptakan ekosistem kerja yang kondusif, produktif, dan berkeadilan,”ucap Dirjen Putri.(red)
Be First to Comment