Press "Enter" to skip to content

Melihat Gambaran Kondisi 80 Juta Anak Indonesia, Kemen PPPA Gelar Evaluasi KLA 2020

Social Media Share

JAKARTA, NP – Sejak 2011, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) secara berkala telah melakukan evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) untuk mengetahui gambaran kondisi dari 79,55 juta anak dan capaian penyelenggaraan KLA di Indonesia. Hasil evaluasi tersebut selanjutnya akan dijadikan masukan dalam pengembangan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan anak di Indonesia.

“Berdasarkan hasil evaluasi KLA 2019, sebanyak 247 kab/kota telah mendapatkan penghargaan KLA. 135 di antaranya mendapat predikat pratama, 86 madya, 23 nindya, dan 3 (tiga) utama. Tahun ini, pelaksanaan Evaluasi KLA kembali dilaksanakan dengan berbasis website dan dipimpin oleh Gubernur, Bupati/Walikota di wilayah masing-masing,” ungkap Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Lenny N. Rosalin dikutip dari rilis pada Bimbingan Teknis Sistem Evaluasi KLA 2020.

KLA merupakan sistem yang dikembangkan Kemen PPPA sejak 2006 dan telah direvitasisasi pada 2010-2011. Kabupaten/kota dapat dikatakan layak anak bila mempunyai sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.

“Sejak 2017, sistem evaluasi KLA telah dilaksanakan berbasis website agar proses evaluasi berjalan lebih cepat, akurat, dan berkelanjutan. Selain itu, berkas hasil evaluasi dapat tersimpan dalam sebuah sistem yang bisa kita akses setiap saat,” tambah Lenny.

Pada kegiatan tersebut, Lenny meminta kepada seluruh perangkat daerah untuk bersinergi dan memperkuat komitmen dalam mewujudkan KLA di daerah masing-masing. “Mewujudkan KLA merupakan tugas utama pemerintah daerah. Kita harus melakukan aksi nyata dengan menciptakan lingkungan layak anak demi mewujudkan SDM tangguh dan berkualitas di masa depan. Sinergi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, media massa, dan dunia usaha juga diperlukan untuk menjamin terwujudnya pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak,” terang Lenny.

Lebih lanjut, lenny meminta agar para perangkat daerah dapat memperkuat upaya pencegahan dibanding penanganan kasus terkait pelanggaran hak anak. Misalnya dengan melakukan advokasi dan sosialisasi perlindungan anak kepada para pengelola lembaga pengasuhan alternatif, baik secara permanen atau sementara, seperti TPA, pesantren, LPKA, panti asuhan, RS rawat inap, puskesmas, PAUD, dan lainnya.

“24 indikator KLA banyak beririsan dengan indikator sistem pemerintah lainnya, seperti SDG’s, kab/kota sehat, sekolah inklusi, desa ramah anak, desa aman bencana dan lainnya. Inilah pentingnya peran Bappeda dalam mengintegrasikan perencanaan anggaran dengan mengawinkan indikator antar sistem tersebut. Sistem ini perlu melibatkan sebanyak mungkin perangkat daerah karena semua indikator sifatnya interinstansi,” ujar Lenny.

Namun di samping itu, masih banyak provinsi dan kabupaten/kota yang mengalami berbagai kendala baik dalam proses mewujudkan KLA maupun dalam sistem evaluasi KLA. Seperti Provinsi Jawa Barat, Kalimantan Utara dan Nusa Tenggara Barat yang sama-sama memiliki kendala yaitu lemahnya koordinasi dan komitmen antar perangkat daerah di kab/kota dan sering terjadinya mutasi pejabat yang menangani substansi terkait.

“Kendala lainnya yang tidak bisa kami pungkiri, yaitu terbatasnya anggaran. Kami merupakan dinas dengan tugas dan fungsi sebatas koordinasi. Meskipun dapat bersinergi dengan dinas lainnya, kami tidak bisa bergerak semudah itu menggunakan anggaran dinas lain. Padahal entitas yang kita bangun adalah entitas terkecil sebuah bangsa yang bisa membangun peradaban. Kami harap ada perhatian dari pusat terkait hal ini,” tutur Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak, Dinas P3AKB Provinsi Jawa Barat, Inge Wahyuni.

Dalam rangka mempersiapkan rangkaian kegiatan Evaluasi KLA 2020, Kemen PPPA melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Evaluasi KLA pada 2 – 19 Maret 2020, diikuti 34 Provinsi seluruh Indonesia yang dibagi menjadi 12 batch. Tahapan evaluasi berikutnya yaitu penilaian mandiri dari masing-masing kabupaten/kota yang akan dilaksanakan pada 22 Maret – 11 April 2020.(red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *