Press "Enter" to skip to content

Mantan Menag Soroti Distribusi Kuota Haji: Keadilan Perlu Ditekankan

Social Media Share

JAKARTA, NP – Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, menyoroti mekanisme distribusi kuota haji Indonesia. Menurutnya, perhitungan kuota seharusnya didasarkan pada jumlah penduduk Muslim, bukan semata-mata pada antrean pendaftar haji.

“Hemat saya, saat Indonesia dan semua negara Muslim di dunia mendapatkan kuota haji, basis perhitungannya adalah jumlah penduduk Muslim, tepatnya satu per-seribu dari total penduduk Muslim di suatu negara,” kata Lukman dalam keterangan resmi, Senin, (27/10/2025).

Lukman menekankan, ketika kuota nasional dibagi ke setiap provinsi, perhitungannya juga harus memperhatikan jumlah penduduk Muslim di daerah tersebut. Hal ini penting, karena hak berhaji tidak hanya berlaku bagi yang telah mendaftar, tetapi bagi seluruh umat Muslim di wilayah tersebut.

“Dengan demikian, kurang adil dan tidak relevan bila menentukan kuota haji setiap provinsi hanya berdasarkan masa tunggu atau jumlah pendaftar saja. Faktor jumlah penduduk Muslim harus tetap menjadi pertimbangan utama,” ujar Lukman.

Dia menambahkan, pengambil keputusan perlu mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keadilan dalam mendistribusikan kuota haji nasional, mengingat karakteristik setiap daerah yang berbeda-beda.(red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *