Pertemuan dua jam KY RI dengan delegasi China fokus pada peran lembaga yudisial dan kesejahteraan hakim. (Dok: KY)
JAKARTA, NP – Pertemuan antara Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI) dengan delegasi Jiangsu High People’s Court, China berlangsung sekitar dua jam. Diskusi difokuskan pada berbagai tema, terutama peran lembaga yang kredibel terhadap akuntabilitas hakim di Indonesia dan Tiongkok, termasuk sistem penempatan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) serta kesejahteraan hakim.

Selain itu, kedua belah pihak membahas peran civil law dalam sistem hukum Indonesia, khususnya pengaturan jabatan administrasi dan jabatan fungsional bagi hakim. Pertemuan diawali dengan paparan Sekjen KY, Arie Sudihar, mengenai visi dan misi KY, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi.
Ketua delegasi Jiangsu, Sun Zhe, mengajukan sejumlah pertanyaan terkait sistem penempatan hakim, terutama di daerah 3T, serta kewenangan KY dalam menangani masalah kesejahteraan keluarga dan peningkatan kualitas hakim. “Kalau ada perbedaan gaji atau fasilitas terkait penempatan hakim di daerah tertinggal atau di perkotaan, apakah yang bersangkutan bisa mengajukan protes? Kami ingin mengetahui sistem pengaturan jabatan administrasi hakim di Indonesia sebagai perbandingan,” ujar Sun Zhe, dalam kapasitasnya sebagai Wakil Presiden Jiangsu High People’s Court.

Ia menambahkan, kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari sekitar 17.000 pulau dan terbentang dari Sabang hingga Merauke dengan jarak tempuh hingga delapan jam penerbangan, sangat memengaruhi penempatan dan sistem pengawasan hakim.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Arie Sudihar menjelaskan bahwa pengaturan jabatan administrasi hakim adalah wewenang Mahkamah Agung (MA) RI. Namun, negara menangani langsung biaya dan fasilitas hakim yang dipindahkan ke daerah 3T. “Itu murni wewenang MA, dan tidak ada persetujuan dari KY. Negara pasti membiayai semua administrasi pemindahan hakim,” kata Arie.

Menurutnya, hal ini berlaku umum karena hakim merupakan pegawai pemerintah, sehingga biaya pemindahan ditanggung negara. Pengaturan jabatan administrasi hakim diatur melalui Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sementara tujuh komisioner KY merupakan pejabat negara yang dipilih melalui serangkaian proses seleksi, termasuk seleksi oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Kalau PNS, itu hakim karier. Perjalanan karier dimulai dari CPNS dan bisa berkembang hingga level saya saat ini (Sekjen KY). Sementara tujuh komisioner KY bisa berasal dari luar dan mengikuti proses seleksi. Jika terpilih, mereka menjabat selama lima tahun. Jadi, hakim karier diatur dalam UU Nomor 48/2009, tetapi profesi hakim juga merupakan pejabat negara. Status hakim di Indonesia setengah sebagai pejabat negara, setengah sebagai PNS,” jelas Arie Sudihar. (Liu)







Be First to Comment