JAKARTA, NP – Sekretaris Umum (Sekum) PGI Pdt. Jacky Manuputty mengungkapkan ada banyak hal yang harus dipersiapkan terkait gagasan pencatatan nikah semua agama di Kantor Urusan Agama (KUA) yang dilontarkan oleh Menteri Agama.
Pdt. Jacky menyampaikan hal itu dalam diskusi bertajuk “KUA Untuk Semua Agama. Sikap Gereja?”, di Kantor PGI, Jakarta, Kamis(14/3/2024). Menurut nya, perlu dijelaskan kepada publik, sehingga tidak menimbulkan silang pendapat dan kekisruhan.
“Gagasan pencatatan nikah untuk semua agama di KUA, seperti memantik polemik di ruang public,”ujar Pdt. Jacky.
Menurutnya, terbentuknya kelompok pro dan kontra bisa dimengerti, karena gagasan ini dilontarkan tanpa adanya percakapan terlebih dahulu dengan lembaga- lembaga keumatan yang selama ini terlibat langsung dalam peristiwa pernikahan.
Disamping itu lanjut Pdt. Jacky, cetusan gagasan ini juga belum disertai penjelasan detail mengenai alasan perpindahan pencatatan nikah dari Dukcapil (umat non muslim) maupun mekanisme pencatatan nikah KUA.
Banyak kalangan berpendapat, pencatatan nikah non muslim di Dukcapil selama ini berlangsung baik-baik saja. Mengapa harus dipindahkan? Selama ini KUA dianggap sebagai lembaga dibawah Kemenag yang dikhususkan untuk mengatur pernikahan dan perceraian di kalangan umat Islam.
“Anggapan ini tak keliru karena secara historis KUA adalah transformasi bentuk dan fungsi dari lembaga kepenghuluan di dalam tradisi Islam, “jelas Pdt. Jacky.
Gagasan Gus Men untuk merevitalisasi KUA sebagai tempat pencatatan nikah semua agama tentu terdengar menarik dan inklusif, karena KUA yang awalnya diperuntukan secara khusus bagi umat muslim, kini terbuka bagi umat beragama lainnya.
Meskipun demikian PGI kata Pdt. Jacky belum menentukan sikap atas gagasan revitalisasi KUA khususnya terkait pencatatan nikah di KUA bagi non muslim.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Urusan Agama Kristen Kementerian Agama (Kemenag), Amsal Yowei mengungkapkan alasan Menag membuat KUA menjadi Pusat Layanan Keagamaan, yaitu untuk mengakomodir keperluan masyarakat sehingga mempermudah pemerintah memberi pelayanan kepada mereka dan warga negara mendapatkan perlakuan yang sama apapun latar belakangnya dalam hal pelayanan.
Untuk itu Gus Men menilai perlu ada perubahan UU No 24 tahun 2014 tentang administrasi kependudukan yang salah satunya terkait pencatatan nikah atau MoU dengan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) untuk menjadikan KUA sebagai pusat pencatatan nikah. Dia menekankan bahwa layanan KUA tidak terbatas pada layanan pernikahan, banyak layanan lain yang bisa didapatkan umat nantinya.(red)
Be First to Comment