Press "Enter" to skip to content

Ketua MPR RI Apresiasi Kiprah Guru Besar UNPAD Prof. Dr. I. Gde Pantja Astawa di Bidang Hukum

Social Media Share

BANDUNG, NP- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan keahlian dan pemikiran Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa telah memberikan banyak manfaat diskursus dan dialektika bagi bangsa dan negara.

Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran itu telah banyak memberikan sumbang pemikiran dalam bidang hukum tata negara, politik hukum, maupun hukum administrasi negara.

“Prof. Gde dengan Dr. Taty merupakan pasangan energik. Keduanya aktif mengabdikan diri sebagai dosen dengan beragam aktifitas. Prof. Gde aktif sebagai ahli dalam berbagai persidangan di Mahkamah Konstitusi, peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan pembicara pada berbagai seminar dan diskusi akademik,” ucap Bamsoet usai menghadiri syukuran ulang tahun Prof. Gde, di Bandung, Jumat (13/1/2023) malam.

Syukuran dilangsungkan bersamaan dengan syukuran ulang tahun pernikahan Prof. Gde dengan sang istri, Dr. Taty Sugiarti.

Bamsoet menambahkan Prof. Gde juga memiliki kepedulian terhadap satwa dan lingkungan, dengan menjadi Dewan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Kebun Binatang Bandung. Sementata Dr. Taty, selain meluncurkan brand Tatysoe, juga telah memiliki beragam usaha seperti Laksmi Batik, dan Luxme (sport wear).

Turut hadir antara lain Guru Besar FH Universitas Padjajaran sekaligus Staf Khusus Menkominfo Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, Anggota Komisi I DPR RI Yan Permenas, Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola Kebun Binatang Bandung Sri Devi, dan Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat Kuswara Taryono.

Hasil pemikiran beliau, menurut Bamsoet telah diterbitkan dalam berbagai buku seperti ‘Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-Undangan di Indonesia’ (2008), ‘Problematika Hukum Otonomi Daerah di Indonesia’ (2008) serta ‘Memahami Ilmu Negara dan Teori Negara’ (2012).

Salah satu pemikiran Prof. Gde yang fenomenal yakni tentang ketentuan ambang batas pengajuan calon presiden dan wakil presiden atau presidential threshold yang menurutnya merupakan kebijakan hukum terbuka, sehingga pengaturannya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.

“Beliau menekankan, presidential threshold merupakan salah satu jaring yang dapat menjamin stabilitas penyelenggaraan pemerintahan di bawah sistem pemerintahan presidensiil yang bertujuan mewujudkan sistem multipartai sederhana,” jelas Bamsoet.

Prof. Gde juga termasuk tokoh yang mendorong agar penerapan restorative justice dimasifkan oleh penegak hukum. Restorative justice bisa menempatkan tindak pidana tidak semata bahwa pelaku kejahatan telah melanggar hukum, melainkan juga mendorong penyelesaian tindak pidana secara informal dan personal.

“Beliau menekankan untuk memenuhi rasa keadilan, para pelaku tidak hanya menjalani pidana, melainkan juga bisa bertanggungjawab kepada korban baik secara materi maupun spiritual,” tegas Bamsoet.(dito)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *