Press "Enter" to skip to content

Kemnaker Tegaskan Larangan Diskriminasi dalam Rekrutmen Tenaga Kerja

Social Media Share

Ilustrasi – Kantor Kemnaker di Jakarta, pusat kebijakan ketenagakerjaan Indonesia.(Ist)

JAKARTA, NP – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa praktik diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh terjadi di Indonesia.

Penegasan ini dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, yang melarang pemberi kerja menetapkan persyaratan yang tidak relevan dengan jabatan, seperti syarat usia, kondisi fisik, atau data pribadi lain yang tidak berkaitan langsung dengan pekerjaan.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menyatakan bahwa seluruh pemberi kerja, baik di sektor swasta maupun BUMN, wajib melaksanakan proses rekrutmen yang adil, transparan, dan berbasis pada kompetensi.

“Tidak ada ruang bagi diskriminasi dalam bentuk apa pun. Rekrutmen harus mengutamakan kompetensi, bukan faktor-faktor subjektif yang merugikan pencari kerja,” ujar Sunardi dalam keterangan tertulis, Jumat (3/10/2025).

Ia menambahkan, pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga mencederai iklim usaha nasional.

“Kami meminta seluruh pihak mematuhi aturan ini demi terciptanya dunia kerja yang inklusif, berkeadilan, dan berdaya saing,” pungkasnya.(red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *