Press "Enter" to skip to content

Kemendagri Pastikan Pemerintahan di Pati dan Madiun Tetap Berjalan Meski Kepala Daerah Ditahan KPK

Social Media Share

Kapuspen Kemendagri Benni Irwan. (Foto: Dok. Kemendagri)

JAKARTA, NP – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Pati dan Kota Madiun tetap berjalan, meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan kedua kepala daerah sebagai tersangka dan menahannya.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, menjelaskan bahwa Kemendagri telah mengambil langkah cepat dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjaga kesinambungan pemerintahan di daerah. “Kemendagri memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Benni dalam keterangan tertulis yang diterima NP, Rabu (21/1/2026).

Berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang sedang menjalani masa penahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Dalam kondisi tersebut, wakil kepala daerah dapat melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah selama masa penahanan atau berhalangan sementara, sesuai Pasal 66 ayat (1) huruf c UU yang sama.

Sehubungan dengan penetapan tersangka dan penahanan Wali Kota Madiun Maidi oleh KPK, Kemendagri telah menerbitkan surat radiogram pada 20 Januari 2026. Radiogram tersebut meminta Wakil Wali Kota Madiun melaksanakan tugas dan wewenang Wali Kota Madiun untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah tersebut.

Langkah serupa juga diambil terkait penetapan tersangka dan penahanan Bupati Pati Sudewo. Melalui radiogram kepada Gubernur Jawa Tengah, Kemendagri meminta Wakil Bupati Pati melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Pati hingga ada kebijakan pemerintah lebih lanjut.

Benni menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kemendagri dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah serta memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *